Mayat di Kali Pondok Pinang, Polisi: Pelaku Kesal Kepalanya Ditendang Korban Saat Tidur - Telusur

Mayat di Kali Pondok Pinang, Polisi: Pelaku Kesal Kepalanya Ditendang Korban Saat Tidur


telusur.co.id - Polisi akhirnya mengungkap kasus penemuan mayat terbungkus karung, yang ditemukan di Kali Pesanggrahan, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/22). Belakangan diketahui korban berinisial ABTL (21).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku pembunuhan berinisial MRIA. Ia ditangkap di Jalan Raya Pemda, Kedunghalang, Bogor, Jawa Barat.

Antara pelaku dengan korban diketahui saling mengenal. Mereka merupakan teman satu kampung.

"Korban dan tersangka merupakan teman satu kampung yang berasal dari Lampung," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/6/22).

Kepada polisi pelaku mengaku kesal dengan perlakuan korban. Pasalnya selama ini korban kerap berbuat kasar terhadap pelaku.

“Modusnya pelaku marah terhadap korban karena pelakuan kasar. Sehari-hari korban sering berlaku kasar terhadap tersangka,” jelas Zulpan.

Puncaknya, sambung Zulpan, saat pelaku tengah tidur tiba-tiba ditendang kepalanya oleh korban. Emosi pelaku memuncak dan membuatnya gelap mata dan keduanya sempat berkelahi.

"Dalam perkelahian tersangka melihat pisau di atas meja. Tersangka mengambil pisau, kemudian menusuk korban sebanyak tiga kali hingga korban tewas,” tuturnya.

Usai membunuh, lanjut Zulpan, pelaku sempat mandi dan membersihkan darah korban. Untuk menghilangkan jejak, pelaku membungkus korban menggunakan kantong plastik berukuran besar.

“Selanjutnya tersangka membungkus korban dengan kantong plastik sampah, memasukkan bantal guling dan memasukkan batu, kemudian diikat dengan tali. Setelah itu tersangka membawanya menggunakan motor lalu membuang korban ke kali,” paparnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Tp)


Tinggalkan Komentar