Telusur.co.idOleh : Eko Muhammad Ridwan

Ketika Menteri Keuangan Menyentuh Arsip Gelap Oligarki Fiskal

BLBI bukan sekadar piutang masa lalu. Ia adalah fosil hidup dari sebuah republik yang pernah menyelamatkan para bankir dengan uang rakyat, lalu selama lebih dari dua dekade kesulitan menagih kembali haknya. Ketika Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa penagihan akan dilanjutkan, yang terguncang bukan hanya neraca negara, melainkan juga saraf politik lama: jaringan uang, partai, aset, dan kekuasaan yang selama ini hidup dalam kabut hukum.

Piutang yang Tidak Pernah Benar-Benar Mati

Ada utang yang mati di buku, tetapi hidup dalam sejarah. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, atau BLBI, adalah salah satunya. Ia bukan sekadar perkara teknis, bukan pula bab usang dari krisis 1997–1998 yang layak diserahkan begitu saja kepada arsip ekonomi. BLBI adalah cermin paling telanjang tentang bagaimana negara ini memperlakukan uang publik: keras saat menagih rakyat kecil, namun lamban saat berhadapan dengan elite besar.

Pernyataan Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa bahwa, pemerintah tetap akan menagih kewajiban BLBI membuka kembali pintu yang tak pernah benar-benar tertutup. Langkah ini bagai mengangkat karpet tua di ruang tamu republik, menyingkap debu krisis, jejak bailout, aset sitaan, obligor, debitur, gugatan, kompromi, dan aroma politik yang tak kunjung hilang. Dalam bahasa fiskal, ini soal pemulihan hak negara. Dalam bahasa hukum, ini soal piutang negara. Namun, dalam bahasa politik-ekonomi, ini adalah soal keberanian republik menagih kelas yang selama ini dianggap terlalu besar untuk disentuh.

Skala masalahnya masih sangat besar. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat, per 30 Juni 2025, masih ada 25.306 debitur eks-BLBI yang belum melunasi kewajiban sebesar Rp 211,02 triliun. BPK pun menilai koordinasi antara Kementerian Keuangan, Polri, dan Kejaksaan Agung dalam penagihan belum efektif. Kendalanya beragam, mulai dari penelusuran alamat, status perusahaan, pemblokiran dan penyitaan jaminan, hingga pencegahan debitur ke luar negeri.

Angka Rp 211,02 triliun tidak boleh dibaca sebagai angka mati. Ia harus dibaca sebagai kesempatan fiskal yang hilang. Nilainya setara dengan ruang belanja besar untuk pendidikan, rumah sakit, jalan desa, subsidi energi yang lebih tepat sasaran, modernisasi irigasi, cadangan pangan, atau penguatan perlindungan sosial. Di tengah negara yang terus meminta rakyat patuh pajak, memperketat subsidi, dan mengawasi transaksi, kegagalan menagih piutang jumbo kepada eks-debitur BLBI adalah sebuah ironi yang hampir sinis. 

Di situlah isu BLBI menjadi ideologis. Sebab, republik diuji bukan hanya oleh kemampuannya membuat aturan, melainkan oleh keberaniannya menerapkan aturan itu kepada mereka yang kuat. Republik tidak runtuh karena orang miskin telat bayar iuran. Republik runtuh pelan-pelan ketika kewajiban raksasa elite bisa mengendap lebih dari dua puluh tahun di balik istilah restrukturisasi, gugatan, dan kompromi.

BLBI sebagai Dosa Asal Kapitalisme Kroni

BLBI lahir dari krisis. Pada 1997-1998, sistem keuangan Indonesia runtuh dihantam krisis nilai tukar, rush perbankan, utang luar negeri swasta, lemahnya pengawasan, dan moral hazard yang tumbuh subur di bawah rezim Orde Baru. Negara turun tangan menyelamatkan sistem perbankan karena risiko sistemiknya sangat besar. Dalam teori krisis, bailout bisa dibenarkan jika tujuannya mencegah keruntuhan total.

Masalahnya, dalam kasus Indonesia, penyelamatan sistem bercampur dengan penyelamatan jaringan. Uang publik dipakai menambal lubang bank, tetapi proses pertanggungjawabannya berlarut-larut. Di titik itu, BLBI berubah dari instrumen stabilisasi menjadi simbol kapitalisme kroni: keuntungan diprivatisasi, kerugian disosialisasikan. Saat bank bertumbuh, pemilik dan afiliasinya menikmati laba dan rente. Saat bank runtuh, negara masuk membawa dana talangan. Saat negara menagih, prosesnya melewati labirin hukum-politik yang panjang. Inilah pola klasik: pasar dipuja ketika menghasilkan profit, negara dipanggil ketika kerugian harus ditanggung bersama.

BLBI menghancurkan mitos pasar bebas yang steril. Dalam krisis, para pemilik modal yang biasanya meminta negara tidak ikut campur, mendadak membutuhkan negara sebagai pemadam kebakaran. Namun setelah api padam, tagihan dari sang pemadam justru diperdebatkan. Ini bukan sekadar kemunafikan ekonomi, melainkan cerminan struktur kekuasaan: kelas pemilik modal sering cukup kuat untuk meminta negara hadir saat rugi, tetapi cukup kuat pula untuk menunda negara saat menagih.

Dari perspektif ideologis, BLBI memperlihatkan watak negara yang terpecah. Di hadapan rakyat, negara adalah aparat disiplin: pemungut pajak, pengawas subsidi, penertib pedagang, dan penagih iuran. Di hadapan elite ekonomi, negara berubah menjadi negosiator yang penuh tata krama. Hukum yang keras ke bawah menjadi hukum yang penuh koma saat menghadap ke atas. Ini bukan sekadar kegagalan teknokrasi, melainkan kegagalan moral republik.

Satgas BLBI: Mandat Besar, Hasil Diperdebatkan

Pemerintah sebenarnya sudah membentuk perangkat khusus. Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI untuk memulihkan hak negara. Satgas ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Mandat awalnya tidak kecil. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menyatakan bahwa Satgas BLBI dibentuk untuk mengejar piutang negara sekitar Rp 110,45 triliun kepada obligor dan debitur. Saat pembentukannya, pernyataan tegas bahkan dilontarkan: daftar obligor dan debitur sudah ada dan “tidak ada yang bisa bersembunyi”.

Namun, waktu berjalan lebih cepat daripada pemulihan aset. Masa tugas Satgas BLBI beberapa kali diperpanjang, termasuk melalui Keppres Nomor 30 Tahun 2023, dengan alasan mengoptimalkan pemulihan hak tagih. Perpanjangan itu membuat masa tugas Satgas berlaku hingga 31 Desember 2024.

Capaian Satgas tidak nihil. Data Kementerian Keuangan menyebut, hingga 31 Oktober 2024, Satgas BLBI telah mengamankan aset obligor/debitur senilai Rp 39,32 triliun dari target keseluruhan Rp 110,45 triliun. Polri juga mencatat total aset yang berhasil dikembalikan mencapai Rp 39,35 triliun atau 35,63 persen dari target. Namun, di sinilah letak problemnya: hasil ada, tetapi jaraknya dengan kewajiban masih menganga. Jika basisnya target Rp 110,45 triliun, realisasi sekitar Rp 39 triliun masih jauh. Jika basisnya angka BPK terbaru Rp 211,02 triliun, jurangnya lebih lebar lagi. Negara seolah berhasil mengambil sebagian barang dari rumah yang terbakar, sementara api utamanya belum padam.

Purbaya kemudian masuk dengan gaya fiskal yang lebih frontal. Ia membuka opsi mengevaluasi bahkan membubarkan Satgas BLBI karena dinilai terlalu lama, hasilnya tidak banyak, dan menimbulkan kegaduhan. Dalam laporan media, Purbaya menyebut Satgas BLBI “kelamaan”, “hasilnya nggak banyak-banyak amat”, dan “membuat ribut saja”.

Pernyataan itu bisa dibaca dari dua sisi. Pertama, sebagai kritik sah terhadap efektivitas kelembagaan. Negara tidak boleh terus memelihara satgas yang lebih sibuk membuat seremoni penyitaan daripada menghasilkan pemulihan besar. Kedua, sebagai risiko politik: jika pembubaran satgas tidak diikuti desain baru yang lebih kuat, penagihan BLBI justru bisa melemah. 

Mengganti satgas tanpa memperkuat mandat sama saja mengganti papan nama di gedung yang fondasinya retak. Yang dibutuhkan bukan sekadar membubarkan atau memperpanjang, melainkan mengubah penagihan BLBI dari operasi simbolik menjadi operasi negara yang terukur, berbasis forensic asset tracing, litigasi strategis, kerja sama lintas yurisdiksi, dan perlindungan politik langsung dari Presiden.

BPK dan Ombudsman: Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Angin Lalu

BPK memberi sinyal keras: penagihan belum optimal. Kendalanya bukan hanya teknis, melainkan struktural. Penelusuran alamat, pemblokiran, penyitaan, hingga pencegahan ke luar negeri adalah wilayah yang menuntut koordinasi keras antar-lembaga. Bila koordinasi ini lemah, piutang negara akan terus menjadi angka besar yang tampak gagah dalam laporan, tetapi lemah di lapangan.

Ombudsman juga menemukan masalah dari sisi tata kelola. Dalam pemeriksaannya, Ombudsman menyatakan terdapat maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum dalam menghitung dan menetapkan secara final sisa kewajiban debitur. Belum adanya penetapan final dan komprehensif atas sisa kewajiban menimbulkan ketidakpastian hukum berkepanjangan dan berpotensi merugikan hak keuangan negara.

Data Ombudsman bahkan memperlihatkan absurditas yang lebih tajam: berdasarkan LKPP 2024, piutang bukan pajak yang didominasi BLBI tercatat sekitar Rp 211,98 triliun, sementara perubahan saldo piutang sepanjang 2024 hanya sekitar Rp 403,9 miliar, atau kurang dari 0,2 persen dari total outstanding. Ini bukan lagi soal lambat, melainkan soal negara yang berjalan dengan rem tangan ditarik. 

Ombudsman meminta adanya roadmap penyelesaian yang jelas dan terukur, mencakup tahapan kebijakan, mekanisme penghitungan dan penagihan, serta skema penyelesaian bagi debitur yang beritikad baik. Rekomendasi ini penting, tetapi roadmap juga tidak boleh menjadi karpet baru untuk menutup debu lama. Roadmap harus memiliki tenggat, indikator, daftar prioritas, mekanisme audit publik, dan konsekuensi bagi pejabat yang lalai.

Socio-Legal: Ketika Hukum Kalah oleh Kelas Sosial

Pendekatan socio-legal membantu melihat BLBI bukan sekadar persoalan norma. Di atas kertas, negara punya hukum: ada PUPN, DJKN, Kejaksaan, Polri, PPATK, dan pengadilan. Tetapi hukum tidak bekerja di ruang steril; ia bekerja dalam struktur sosial yang timpang.

Orang kecil berhadapan dengan hukum sebagai perintah. Elite besar berhadapan dengan hukum sebagai negosiasi. Seorang pedagang kecil yang menunggak retribusi bisa segera ditertibkan. Warga kecil yang menunggak kredit bisa kehilangan aset. Tetapi, piutang ratusan triliun eks-BLBI bisa bertahan puluhan tahun dalam kalimat: masih diverifikasi, masih dikoordinasikan, atau masih ada kendala.

Di sinilah hukum menunjukkan wajah kelasnya. Hukum bukan hanya teks undang-undang, tetapi juga kapasitas sosial untuk mengaktifkan atau menunda teks itu. Elite punya pengacara, akses politik, dan jaringan aset yang bisa bergerak lebih cepat daripada birokrasi negara. Masalah BLBI, karenanya, bukan semata-mata “aturan kurang”. Aturannya sudah ada. Masalah utamanya adalah political will, kapasitas administratif, dan resistensi oligarki. Pertanyaan utamanya bukan lagi “apa dasar hukumnya?”, melainkan “siapa yang punya kekuatan untuk membuat hukum itu berjalan atau berhenti?”

Ketika Ketua Umum Partai Disebut Komplain

Bagian paling politis dari percakapan publik adalah kabar adanya “ketum partai yang komplain ke presiden”. Tanpa dokumen resmi, kita tidak boleh mengubah kabar itu menjadi tuduhan personal. Namun, sebagai sebuah gejala, ia penting dibaca.

Mengapa penagihan BLBI bisa membuat elite politik gelisah? Jawabannya terletak pada struktur pembiayaan politik Indonesia. Partai dan pemilu membutuhkan biaya besar. Sebagian kapital besar Indonesia memiliki akar panjang dari era liberalisasi, konglomerasi, dan krisis. Dalam sistem seperti ini, garis antara uang lama, partai, dan kekuasaan sering kali tidak benar-benar tegas. Maka, ketika negara menagih utang lama kepada jaringan ekonomi besar, politik bisa ikut merasa terganggu. Struktur oligarki bekerja melalui jejaring: lewat telepon, bisikan, akses, dan kompromi, bukan selalu melalui instruksi terbuka.

BLBI adalah medan yang berbahaya bagi elite karena ia menyimpan memori yang menghubungkan masa lalu krisis dengan masa kini politik. Ia bisa membuka kembali pertanyaan: Siapa yang belum membayar? Aset siapa yang masih dikuasai? Dalam demokrasi oligarkis, utang lama jarang benar-benar tua. Ia hanya menunggu rezim yang cukup berani atau cukup ceroboh untuk menyentuhnya. Karena itu, jika benar ada komplain politik, publik harus melihatnya sebagai alarm, bukan untuk menghentikan penagihan, melainkan untuk memperkuatnya.

”Jangan Gaduh” Bisa Jadi Dalih, Bisa Jadi Strategi

Salah satu dilema dalam penagihan BLBI adalah soal kegaduhan. Kritik Purbaya bahwa Satgas BLBI banyak menimbulkan noise tidak sepenuhnya salah. Penagihan aset jumbo memang tidak boleh berubah menjadi teater konferensi pers. Terlalu banyak gembar-gembor dapat membuat aset bergerak dan litigasi menjadi lebih rumit.

Tetapi, ada bahaya lain: istilah “jangan gaduh” bisa menjadi selimut impunitas. Banyak perkara besar di Indonesia mati bukan karena dibantah, melainkan karena dibuat senyap. Publik diminta tidak ribut, media diminta menunggu, hingga akhirnya republik lupa. Maka, prinsipnya harus jelas: taktik boleh senyap, tetapi akuntabilitas harus terang. Negara tidak perlu mengumumkan detail operasi penyitaan sebelum waktunya. Namun, negara wajib mengumumkan target, capaian, hambatan, dan dasar hukumnya. BLBI adalah uang rakyat, dan ia tidak boleh dikelola seperti rahasia keluarga besar elite.

BLBI dan Krisis Keadilan Fiskal

Mengapa negara begitu rajin menagih rakyat, tetapi begitu lamban menagih utang besar eks-BLBI? Pertanyaan ini krusial di tengah periode fiskal yang berat. Keadilan fiskal bukan hanya soal menaikkan penerimaan pajak, tetapi juga soal menagih kewajiban lama dari mereka yang pernah diselamatkan negara. Negara tidak punya legitimasi moral untuk meminta rakyat terus berkorban jika ia tidak berani menagih elite yang berutang. Fiskal yang adil harus punya keberanian vertikal: menagih ke atas, bukan hanya mendisiplinkan ke bawah.

Kritik terhadap Narasi “Iklim Usaha”

Setiap kali negara bergerak menertibkan elite, narasi “jangan mengganggu iklim usaha” biasanya muncul. Narasi ini perlu dibongkar. Iklim usaha yang sehat bukanlah iklim yang melindungi utang lama, melainkan iklim yang memberi kepastian hukum. Penagihan BLBI adalah pro-pasar yang sehat. Pasar hanya bisa berjalan adil jika negara mampu menindak moral hazard. Jika bailout tidak diikuti penagihan, yang tercipta bukanlah kapitalisme produktif, melainkan kapitalisme jaminan politik. Indonesia tidak bisa membangun ekonomi modern dengan memelihara memori impunitas finansial.

Politik Presiden: Ujian Prabowo

Purbaya boleh bicara keras, tetapi BLBI tidak akan selesai hanya oleh Menteri Keuangan. Ini soal Presiden. Keppres pembentukan Satgas BLBI menempatkan satgas di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Artinya, ini adalah isu kekuasaan eksekutif tertinggi.

Jika Presiden Prabowo ingin menunjukkan bahwa pemerintahannya tidak disandera oligarki lama, BLBI adalah ujian yang sangat konkret. Tidak perlu pidato panjang tentang kedaulatan ekonomi jika negara tidak berani menagih uangnya sendiri. Di sinilah kepemimpinan diuji: apakah presiden akan menjadi penengah kompromi elite, atau kepala negara yang memberi mandat penuh kepada aparat fiskal dan hukum? Presiden harus memastikan bahwa penagihan BLBI tidak berhenti karena telepon politik, dan setiap obligor diperlakukan berdasarkan hukum, bukan kedekatan politik.

Apa yang Harus Dilakukan?

Pertama, pemerintah harus menerbitkan roadmap nasional penyelesaian BLBI dengan target tahunan, klasifikasi debitur, dan indikator pemulihan yang jelas. Kedua, perlu audit forensik piutang dan aset untuk mengetahui secara presisi nilai kewajiban final dan siapa pengendali manfaat akhirnya. Ketiga, perkuat forensic asset tracing lintas yurisdiksi karena aset kasus lama bisa berubah bentuk dan berpindah negara. Keempat, buat dashboard publik untuk menampilkan agregat target, realisasi, dan hambatan secara transparan. Kelima, DPR harus menjalankan pengawasan tanpa menjadi panggung perlindungan obligor. Keenam, bedakan debitur yang beritikad baik dengan yang menghindar, dan berikan kepastian hukum secara adil. Ketujuh, presiden harus memberi perlindungan politik kepada para pejabat yang menagih, agar birokrat berani bertindak tanpa takut risiko.

Penutup: Republik Harus Berani Menagih Kelas Atas

BLBI adalah ujian tentang siapa sebenarnya pemilik negara ini. Jika negara bisa menagih rakyat kecil tetapi tidak sanggup menagih kewajiban besar eks-BLBI, maka republik ini tidak berdiri di atas hukum, melainkan di atas hierarki kekuasaan.

Purbaya mungkin benar ketika mengkritik Satgas BLBI. Namun, kritik itu harus dilanjutkan dengan desain yang lebih kuat, bukan penguburan baru. BLBI harus diseret keluar dari kabut. Angkanya harus dibersihkan, debiturnya diklasifikasi, dan asetnya dilacak. Sebab, ini bukanlah dendam masa lalu, melainkan koreksi sejarah.

Negara pernah menyelamatkan sistem keuangan dengan uang rakyat. Kini, negara wajib menagih kembali hak rakyat. Jika ada elite yang gelisah, biarkan gelisah. Jika ada obligor yang merasa dirugikan, pengadilan tersedia. Tetapi, republik tidak boleh lagi tersandera oleh utang lama yang terus diperlakukan seperti rahasia suci oligarki.

BLBI adalah pertanyaan moral: apakah hukum Indonesia berani naik kelas? Selama negara hanya kuat kepada yang lemah dan lemah kepada yang kuat, BLBI akan tetap menjadi prasasti paling memalukan dari republik fiskal kita. Namun, jika pemerintah berani menagih, menelusuri, menyita, dan melelang secara terbuka, BLBI bisa menjadi titik balik, saat negara berhenti menjadi kasir oligarki dan kembali menjadi penjaga kepentingan publik.

Itulah sebabnya penagihan BLBI harus dilanjutkan. Lebih senyap dalam operasi, lebih terang dalam akuntabilitas, lebih keras kepada pengemplang, lebih adil kepada yang beritikad baik, dan lebih berani menghadapi politik yang selama ini menjadikan uang negara sebagai wilayah abu-abu. Republik tidak kekurangan aturan. Republik sering kekurangan nyali. BLBI adalah tempat nyali itu harus diuji.

*Penulis adalah Ketua Umum Ranggah Rajasa Indonesia (RRI).