Menaklukan “Asap Gelap”: Tantangan Bea Cukai Memberantas Rokok Ilegal - Telusur

Menaklukan “Asap Gelap”: Tantangan Bea Cukai Memberantas Rokok Ilegal


Telusur.co.id -Oleh: Klivten Pieter Merfol (Mahasiswa S1 Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia)

Sekilas Mengenai Rokok Ilegal

Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia merupakan salah satu “pilar” terpenting dalam perekonomian negara. Industri hasil tembakau memiliki kontribusi yang cukup signifikan terhadap perekonomian negara dengan kontribusi terhadap APBN, yakni sebesar 74,59% atau sekitar Rp165,45 triliun dari total penerimaan cukai.

Kontribusi Industri Hasil Tembakau tersebut merupakan hal yang baik apabila dilihat dari segi pendapatan. Namun, dibalik angka yang menggembirakan tersebut, terdapat sebuah hal yang sangat memprihatinkan, yakni bahwa tujuan dari adanya cukai rokok yang sebenarnya adalah untuk mengendalikan konsumsi masyarakat terhadap rokok atau produk hasil tembakau lainnya. Hal tersebut merupakan salah satu tantangan yang dihadapi oleh pemerintah dalam memperbaiki tingkat kesehatan di masyarakat, khususnya dalam melihat dampak buruk rokok, baik rokok legal maupun ilegal.

Salah satu hal yang menjadi tantangan juga bagi pemerintah adalah adanya peredaran rokok ilegal. Pada dasarnya, rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat, tetapi tidak mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam peraturan mengenai cukai. Hal ini sangat berbeda dengan rokok legal yang beredar dimasyarakat karena perbedaan yang paling terlihat terdapat pada ada tidaknya pita cukai pada kemasan rokok.

Selama dua tahun terakhir, Indonesia telah menyaksikan peningkatan tarif cukai hasil tembakau yang cukup tinggi, yakni dengan rata-rata pertambahan tarif sebesar 10% setiap tahunnya. Akan tetapi, kenaikan tersebut tidak menghambat masyarakat dalam melakukan konsumsi rokok, khususnya rokok ilegal. Tingkat konsumsi rokok ilegal mengalami kenaikan rata-rata sebesar 9,41% sejak tahun 2022 hingga tahun 2024. Kenaikan ini mengindikasikan bahwa meskipun tarif cukai hasil tembakau meningkat setiap tahunnya, upaya pemerintah dalam mengurangi konsumsi rokok belum tercapai.

Dampak Peredaran Rokok Ilegal

Rokok ilegal memiliki dampak yang sangat besar terhadap penerimaan negara. Hal ini disebabkan oleh hilangnya potensi penerimaan negara dari produk-produk hasil tembakau yang tidak melewati jalur resmi dan tidak dikenakan pajak. Potensi kerugian negara yang disebabkan oleh adanya peredaran rokok ilegal mencapai angka Rp2,8 Triliun dari total penerimaan cukai. Potensi kehilangan pendapatan yang sangat signifikan ini tidak hanya mengancam kestabilan penerimaan negara, tetapi hal ini juga mempengaruhi program-program pembangunan yang telah direncanakan sebelumnya yang bergantung pada dana cukai.

Peredaran rokok ilegal juga memiliki dampak yang sangat besar terhadap industri rokok yang legal. Harga yang murah bisa menjadi ancaman bagi industri rokok legal karena pembebanan tarif cukai yang harus dibayarkan oleh konsumen membuat rokok legal menjadi sangat mahal. Hal ini bisa “membunuh” industri rokok legal secara tidak langsung karena preferensi perokok yang beralih pada rokok ilegal yang lebih murah.

Selain merugikan negara dari segi pendapatan dan juga terhadap industri-industri rokok legal yang lainnya, peredaran rokok ilegal juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Meskipun memiliki tingkat berbahaya yang sama, rokok ilegal tentu lebih berbahaya daripada rokok legal karena tidak ada jaminan mengenai kualitas dan keamanan bahan yang digunakan. Produk rokok ilegal ini memungkinkan mengandung zat-zat yang sangat berbahaya atau bahan tambahan yang seharusnya tidak terdapat dalam rokok. Tentu saja, hal ini akan meningkatkan resiko kesehatan bagi para konsumennya. Selain itu juga, harganya yang mudah dijangkau akan memudahkan semua golongan masyarakat, dari remaja hingga dewasa untuk melakukan konsumsi rokok ilegal.

Rekomendasi yang bisa digunakan instansi pemerintah

Peningkatan tarif cukai yang telah dilakukan oleh pemerintah belum cukup untuk mengurangi adanya konsumsi rokok di masyarakat. Selain itu, pemerintah juga dihadapi dengan adanya peredaran rokok ilegal yang saat ini marak dikonsumsi oleh masyarakat khususnya di kalangan perokok untuk memenuhi kebutuhan asapnya. Maka dari itu, terdapat beberapa hal yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi beredarnya rokok ilegal di masyarakat.

Pertama, instansi pemerintah terkait yang dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), perlu melakukan penegakkan hukum yang tegas terhadap produsen maupun distributor rokok ilegal. Hal ini bisa dilakukan oleh instansi pemerintah yang terkait dengan cara melakukan razia di titik-titik distribusi seperti toko, warung, maupun tempat-tempat jualan lainnya. Kerjasama antar lembaga pemerintah lainnya, seperti pihak kepolisian untuk melakukan penindakan tegas terhadap produsen dan distributor rokok ilegal

Kedua, pemerintah juga bisa melakukan penguatan terhadap regulasi dengan cara memperbaiki atau membuat regulasi baru untuk menutup celah-celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh produsen rokok ilegal. Penguatan regulasi ini bisa dilakukan dengan cara memberikan sanksi tegas yang dapat berupa pengenaan denda atau bahkan hukuman penjara terhadap produsen atau distributor rokok ilegal.

Ketiga, perlu dilakukan adanya peningkatan kesadaran publik terhadap bahayanya rokok ilegal bagi kesehatan. Hal tersebut bisa dilakukan dengan cara pemberian edukasi kepada masyarakat yang dapat mencakup informasi mengenai dampak kesehatan atau resiko yang bisa disebabkan oleh rokok ilegal. Pemberian edukasi ini juga bisa mendorong masyarakat untuk melakukan pelaporan penjualan rokok ilegal yang dilakukan di toko maupun warung yang menjual rokok ilegal. Dengan demikian, pemerintah juga bisa terbantu untuk melakukan penindakan pada tempat-tempat yang teridentifikasi melakukan penjualan rokok ilegal.

Fenomena rokok ilegal yang beredar di masyarakat menjadi sebuah tantangan yang serius bagi pemerintah. Diperlukan adanya tindakan tegas dari pemerintah untuk melakukan penegakan hukum. Dengan langkah-langkah yang tepat dan strategi yang baik, pemerintah diharapkan bisa menaklukan “asap gelap” untuk melindungi kesehatan masyarakat serta memastikan stabilitas perekonomian negara.

 


Tinggalkan Komentar