Menhan Harus Tindak Tegas Kapal Cina yang Keluyuran di Laut Indonesia - Telusur

Menhan Harus Tindak Tegas Kapal Cina yang Keluyuran di Laut Indonesia

Bold Maverick / sbss.com.cn

telusur.co.id - Ada mafia dan backing politik kuat yang sedang tekan Kementrian Perhubungan, untuk melakukan pelanggaran terhadap asas cabotage.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Arief Poyuono terkait beroperasinya Kapal Kabel milik SBSS, RRC yang berbendera Panama dengan nama Kapal CS Bold Maverick, yang beroperasi diperairan Indonesia sekitar Batam dan Laut Natuna.

Dirinya menduga dengan dibiarkannya Kapal Kabel menggelar kabel untuk sistem komunikasi kabel bawah laut, ada hanky panky atau aktivitas terselubung di Kemenhub.

"Padahal ada aturan asas cabotage yang melarang kapal berbendera asing melakukan kegiatan bisnis, dan pemasangan kabel bawah laut di perairan Indonesia," kata Arief dalam keterangan tertulis, Kamis (21/11/2019).

Dirinya menjelaskan, sejak 2011 sesuai Undang Undang pelayaran nomor 17 tahun 2008, Indonesia menganut asas cabotage, yaitu dimana asas ini memberikan kekuatan bahwa penyelenggaraan pelayaran dalam negeri sepenuhnya hak negara pantai.

"Artinya, negara pantai berhak melarang kapal-kapal asing berlayar dan berdagang di sepanjang perairan negara Indonesia," kata dia.

Dengan beroperasinya kapal kabel asing berbendera Panama di lautan Indonesia, maka akan banyak merugikan negara Indonesia utamanya perusahaan kapal kabel nasional.

"Sedangkan dari sisi pertahanan yang kita khawatirkan justru digunakan untuk kegiatan mata-mata di Laut Natuna yang kaya akan sumber daya alam," kata dia.

Jika PPKA Bold Maverick sampai dikeluarkan, maka para pengusaha lokal yang telah melakukan investasi miliaran rupiah untuk pengadaan kapal berbendera Indonesia akan menjadi sia-sia. Karena, kata dia, kapal berbendera asing boleh beroperasi di perairan Indonesia.

"Buat apa ada asas cabotage? Kapal berbendera Indonesia tidak akan menjadi tuan rumah di negara sendiri."

Dirinya menambahkan, sepanjang kapal-kapal penggelar kabel yang berbendera Indonesia standby, harus diutamakan untuk mendapatkan kegiatan dan tidak benar diberikan ke kapal berbendera asing.

Apabila kapal Indonesia tidak tersedia, maka kapal asing bisa diberikan izin melakukan kegiatan diwilayah perairan atau yurisdiksi Indonesia dengan harus tunduk asas aturan yang diberlakukan negara Indonesia.

Karena itu, dirinya mendesak Kementerian Perhubungan untuk tidak mengeluarkan surat persetujuan pengunaan kapal asing, dan begitu juga Kementerian Pertahanan jangan sampai mengeluarkan Surat Security Clearance dan Security Officer, untuk kapal kabel CS Bold Maverick milik asing yang akan melakukan kegiatan pengelaran kabel di wilayah perairan Indonesia. [ipk]


Tinggalkan Komentar