telusur.co.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengklaim, pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyat dari pemerasan dan pengancaman.
Karena itu, pemerintah akan menindaklanjuti tindak pidana terkait pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebab, secara perdata, pinjol illegal tidak memenuhi syarat.
"Terutama syarat subjektifnya, ada sebagian hal lain," kata Mahfud dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/10/21).
Mahfud melanjutkan, secara pidana, pinjol illegal dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Yaitu, pada Pasal 27, Pasal 29, dan Pasal 23.
Misalnya, (kasus pinjol illegal mengancam) penyebaran foto-foto tidak senonoh. Foto disebar untuk mengancam orang agar malu dan itu banyak kasus. "Nanti semuanya akan terus ditindaklanjuti," yakin Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengimbau para korban pinjol online agar berani melapor ke kantor polisi setempat. Sehingga, bisa diberikan perlindungan.
"Kemudian para korban agar berani untuk melapor kepada polisi yang akan memberikan perlindungan," ucapnya.
Jika menginginkan perlindungan yang lebih spesifik, maka bisa dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Semuanya itu disediakan sebagai instrumen UU," tukas Mahfud.[Fhr]