Menko Mahfud Sebut Akhir Tahun RUU KUHP Disahkan Jadi UU  - Telusur

Menko Mahfud Sebut Akhir Tahun RUU KUHP Disahkan Jadi UU 


telusur.co.id - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sudah memasuki tahap finalisasi dan akan segera disahkan menjadi UU pada akhir tahun ini. Pengesahan menjadi undang-undang (UU) akan berproses di DPR RI. Nantinya, dalam pengesahan itu dilakukan bersama pemerintah pusat.

"Insya Allah akhir tahun ini RKUHP sudah bisa disahkan jadi UU oleh DPR RI bersama pemerintah," kata Menko Polhukam Mahfud MD usai Dialog RUU KUHP, di Surabaya, Rabu (21/9/22).

Mahfud mengklaim, RUU KUHP sudah mengakomodasi banyak hal. Mulai dari berbagai kepentingan, aliran, paham, situasi, budaya, dan lain sebagainya.

"Isinya sudah mengakomodasi berbagai kepentingan, berbagai aliran, berbagai paham, berbagai situasi budaya, dan sebagainya. Tinggal dilanjutkan menjadi satu namanya visi bersama tentang Indonesia," ujar Mahfud, dikutip dari Antara.

Kendati begitu, lanjut dia, sebenarnya ada isu-isu krusial yang disetujui DPR di RUU KUHP. Pertama, terkait living law atau masyarakat adat. Di mana dalam RUU KUHP hukum adat diakui dan bisa diterapkan.

Kedua, mengenai pidana mati. Di mana dalam RUU KUHP ini pidana mati ditempatkan paling terakhir dijatuhkan untuk mencegah dilakukannya tindak pidana. Ketiga, soal kebebasan berpendapat. Poin penting terkait isu ini ialah penghinaan kepada kepala negara yang diatur dalam Pasal 218 RUU KUHP.

Keempat, ada pasal terkait santet dan guna-guna. Ini menyasar mereka yang mengiklankan diri memiliki kekuatan gaib untuk mencelakakan orang lain. Kelima, penghapusan pasal tentang dokter dan dokter gigi yang menjalankan pekerjaan tanpa izin. Hukumannya tidak dalam bentuk kurungan badan.

Keenam, unggas yang merusak kebun/tanah yang telah ditaburi benih (Pasal 277 RKUHP). Pasal ini menyangkut hewan ternak yang merusak tanaman, kebun atau sawah. Ketujuh, tentang penodaan agama (Pasal 302 RUU KUHP). Pasal ini menyasar pada tindakan yang menunjukkan upaya permusuhan, menghasut, dan penghinaan terhadap agama tertentu.

Kedelapan, tindak pidana penganiayaan hewan (Pasal 340 RUU KUHP). Contohnya, eksploitasi hewan dengan tujuan yang tidak patut. Misalnya topeng monyet.

Kesembilan, terkait aborsi (Pasal 467 RUU KUHP). Pelaku aborsi tidak bisa di pidana bagi korban perkosaan apabila usia kehamilan di bawah 6 minggu. Kesepuluh, menyangkut ruang privat masyarakat terkait keasusilaan. Misalnya perzinahan, di mana pasangan yang belum menikah tapi sudah bersama seperti dalam perkawinan, itu bisa dihukum.

Kesebelas, penggelandangan masyarakat, di mana gelandangan itu bisa diproses hukum ketika mengganggu ketertiban umum. Keduabelas, tindakan menunjukkan alat pencegah kehamilan kepada anak. Ketigabelas, upaya contempt of court dan keempatbelas, penghapusan pidana advokat curang.[Fhr]


Tinggalkan Komentar