Menko Mahfud Sebut Putusan PN Jakpus Lebay  - Telusur

Menko Mahfud Sebut Putusan PN Jakpus Lebay 


telusur.co.id - Menko Polhukam Mahfud MD menganggap, Pengadilan Jakarta (PN) Jakarta Pusat membuat sesasi yang berlebihan dengan keputusan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024.

Karena itu, Mahfud mengajak KPU mengajukan banding dan melawan habis-habisan secara hukum. "Kalau secara logika hukum, KPU sudah pasti menang. Alasannya, PN tidak berwenang membuat vonis tersebut," tegas Mahfud, dikutip dari akun instagramnya, Kamis (2/3/23).

Mahfud menjelaskan, dari segi hukum, sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu sudah diatur tersendiri dalam hukum. Ranahnya pun bukan di PN. Sengketa sebelum pencoblosan—jika terkait proses admintrasi—maka yang memutus harus Bawaslu. Namun jika menyangkut keputusan kepesertaan, paling jauh hanya bisa diguat ke PTUN.

“Nah, Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara,” ujar Mahfud.

Jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi MK. Mahfud berujar, pengadilan umum tidak memiliki kompetensi untuk menangani kasus tersebut. 

“Perbuatan melawan hukum secara perdata tidak bisa dijadikan objek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu,” kata dia.

Ia menegaskan, hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata. Dia menegaskan tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan PN. 

Menurut UU, penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya dapat dilakukan KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah—sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia.

“Menurut saya, vonis PN tersebut tidak bisa dimintakan eksekusi. Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara massif jika akan dieksekusi,” tutur Mahfud. “Mengapa? karena hak melakukan pemilu bukan hak perdata KPU.’

Penundaan pemilu hanya karena gugatan perdata parpol, menurut Mahfud, bukan hanya bertentangan dengan UU, tapi juga bertentangan dengan konstitusi yang telah menetapkan pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali.

"Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soal mudah, tapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul,” pungkasnya.[Fhr]


Tinggalkan Komentar