telusur.co.id - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, kekuatan hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) sangat kokoh. Sebab itu, wacana pembubaran MUI tidak realistis dan sulit terwujud.
"Merespons penangkapan tiga terduga teroris yang melibatkan oknum MUI, jangan berpikir bahwa MUI perlu dibubarkan. Itu semua provokasi yang bersumber dari khayalan, bukan dari pemahaman atas petistiwa," ujar Mahfud Md lewat akun Twitter-nya @mohmahfudmd, ditulis Minggu (21/11/21).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, kedudukan MUI sangat kokoh lantaran sudah disebut di dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-undang (UU) Nomor 33 Thn 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Psl 7.c), juga di Pasal 32 (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, misalnya.
"Posisi MUI kuat tak bisa sembarangan dibubarkan," kata Mahfud.
Untuk itu, Mahfud mengingatkan siapapun jangan memprovokasi dengan mengatakan bahwa pemerintah via Densus 88 menyerang MUI. Karena, teroris bisa ditangkap di manapun.
"Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu, nanti dituding kecolongan. Semuanya akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka," kata Mahfud.
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tiga terduga teroris di sejumlah wilayah di Kota Bekasi, Jawa Batat, Selasa, 16 November 2021. Salah satunya adalah anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah yang disebut berperan dalam Jamaah Islamiyah. Usai penangkapan ini, isu pembubaran MUI pun mengemuka. Lembaga ini dituding sebagai sarang teroris.
MUI menegaskan, penangkapan Ahmad Zain An-Najah tak ada kaitannya dengan lembaga ini. MUI juga langsung menonaktifkan status kepengurusan Ahmad Zain.
"Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI," demikian keterangan dari MUI yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH. Miftachul Akhyar dan Sekjen Amirsyah Tambunan.[Fhr]



