Mensos Sebut Kasus Kekerasan Anak Perlu Pengawasan Khusus - Telusur

Mensos Sebut Kasus Kekerasan Anak Perlu Pengawasan Khusus

Mensos Saifullah Yusuf. Foto: Istimewa

telusur.co.id - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menyatakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama tiga tahun terakhir, mengalami peningkatan. Sehingga perlu menjadi perhatian khusus semua pihak untuk melakukan pengawasan.

"Berdasarkan data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ada 14 ribu kasus kekerasan terhadap anak. Selama tahun 2021-2023 terjadi peningkatan kasus ini sehingga harus menjadi perhatian semua pihak," kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf saat memberikan keterangan pers di Kantor Dinas Sosial Kota Tangerang, Banten, Selasa (8/10/24).

Bahkan, hasil laporan dari Sekda Kota Tangerang dan Kapolres Metro Tangerang juga mengungkapkan hal yang serupa yakni jika kasus kekerasan terhadap anak dalam beberapa bulan terakhir terjadi peningkatan.

"Artinya, statistik peningkatan kasus kekerasan terhadap ini menjadi perhatian khusus bagi pemerintah pusat, daerah dan lembaga lainnya yang terlibat," ujarnya.

Oleh karena itu, Kemensos mengajak semua pihak untuk melakukan pengawasan dengan mengoptimalkan peran Satgas lapangan maupun lainnya agar kasus kekerasan dapat dicegah.

Selain itu juga edukasi sangat perlu dilakukan sehingga setiap masalah yang ada dapat diselesaikan tanpa harus adanya kekerasan terhadap anak.

Kemudian untuk yayasan atau lembaga, Kemensos akan membuat regulasi yang lebih ketat agar kasus kekerasan seksual yang terjadi di Tangerang tidak terulang lagi.

"Ini harus menjadi perhatian serius untuk perlindungan anak," ujarnya.

Sebagai informasi, Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan pelecehan seksual di Panti Asuhan Darussalam An'Nur di Kunciran Pinang, Kota Tangerang. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, terdapat tujuh orang korban kekerasan seksual dengan rincian empat anak-anak dan tiga dewasa.

Saat ini, Pemkot Tangerang telah melakukan langkah antisipasi dengan memindahkan 12 orang anak-anak dari panti asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinas Sosial Kota Tangerang untuk memudahkan pemantauan dan pemeriksaan lanjutan oleh kepolisian dengan pendampingan dari Pemkot.[Fhr] 


Tinggalkan Komentar