Merayakan Musyawarah - Telusur

Merayakan Musyawarah


Oleh: Azis Syamsuddin

SEJAK awal berdirinya republik ini, kita menyepakati kesetaraan sebagai asas kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Itu sebabnya kita memilih demokrasi sebagai mekanisme yang melambari semua keputusan politik kita serta merumuskan Pancasila sebagai dasar negara. Karena pada hakikatnya, baik demokrasi maupun Pancasila bergandengan di atas asas yang sama, yaitu “logika persamaan”.

Dalam implementasinya, sila keempat Pancasila mengamanatkan musyawarah untuk mufakat sebagai prosedur yang harus dijalani dalam mengambil setiap keputusan politik. Bisa jadi alasan awalnya sederhana, karena mekanisme musyawarah-mufakat adalah warisan budaya politik nusantara yang paling otentik. Sehingga prosedurnya sudah dikenal secara umum oleh setiap masyarakat Indonesia.

Tapi bila kita telaah lebih jauh, mekanisme pengambilan keputusan melalui musyawarah-mufakat memiliki banyak kelebihan dibanding mekanisme lainnya, di antaranya:  
Pertama, hanya dengan mekanisme tersebut satu keputusan bisa bernilai sempurna sebagai aspirasi. Sebab mekanisme musyawarah mufakat berdiri di atas asas keadilan. Setiap orang berhak menyampaikan pendapatnya secara terbuka dan diuji kualitasnya secara terbuka pula. Dengan demikian, semua aspirasi bisa diserap sepenuhnya dan tak ada satu pendapat yang dihilangkan begitu saja.

Kedua, karena sifatnya yang adil dan akomodatif, mekanisme musyawarah-mufakat meminimalisir resiko perpecahan. Alih-alih, proses musyawarah adalah mekanisme paling efektif untuk merobohkan skat-skat yang membatasi seluruh kelompok, sekaligus menjahit kohesi sosial dalam masyarakat.

Ketiga, dan ini yang terpenting, proses pengambilan keputusan dalam musyawarah harus dilandasi semangat kebersamaan dan kekeluargaan, bukan persaingan atau kompetisi. Dalam musyawarah-mufakat, orientasi para pihak yang bermusyawarah bukan kepentingan pribadi atau kelompok, tapi solusi terbaik bagi semua pihak. Sehingga kualitas keputusanpun bernilai tinggi.

Memang pada prakteknya, salah satu kelemahan mekanisme musyawarah-mufakat adalah proses yang memakan waktu lama. Tapi bilang dibanding dengan kelebihannya, pilihan pada mekanisme ini sebenarnya sepadan. 

Logika Kualitatif

Dari uraian di atas, kita bisa memaknai bahwa sebenarnya sistem politik yang diamanatkan oleh Pancasila adalah demokrasi kualitatif, bukan demokrasi kuantitatif. Berbeda dengan meritokrasi, Pancasila menekankan pada peningkatan kualitas bersama, bukan individu. Masyarakat yang bergotong royong, bukan berkompetisi.

Tapi sayangnya, sejak memasuki era reformasi, budaya demokrasi kita justru lebih menumbuhkan mekanisme voting sebagai prosedur pengambilan keputusan politik di setiap lini kehidupan berbangsa dan bernegara. Akibatnya logika kuantitatif menjadi hukum besi politik kita.

Saat ini, logika kuantitatif itu sudah mewarnai hampir seluruh nalar pikir masyarakat. Ia menjadi alat ukur untuk menentukan nilai benar-salah, dan baik-buruknya suatu tindakan. Maka, sebagaimana kita saksikan, mayoritas memonopoli kebenaran, serta kuantitas jejaring dan modal (kekayaan) menjadi syarat menunju kekuasaan. Akibatnya, demokrasi kita berbiaya tinggi, dan kompetisi kita hanya beda tipis dengan anarki.

Padahal, bila kita menelisik lebih jauh ke pada konsep-konsep demokrasi, fenomena tersebut menunjukkan bahwa reformasi dan demokrasi kita sebenarnya belum beranjak dari proses transisi. Konsolidasi politik yang kita bayangkan selama ini tidak bersifat substansial, melainkan hanya bersifat formal dan prosedural. Kita terperangkap dalam ilusi negara demokrasi. Sedang secara hakiki, kita sebenarnya belum menyepakati demokrasi sebagai satu-satunya aturan main yang berlaku. Budaya demokrasi kita masih menyediakan ruang bagi politik uang (kuantitas ekonomi) dan patron klien (struktur kelas), bahkan politik identitas dan isu SARA masih menjadi dagangan yang laku dalam Pemilu.

Sangat berbeda dengan demokrasi substansial. Dimana masyarakat sudah dalam kondisi sadar dan mapan untuk memilih demokrasi sebagai jalan hidup bangsa (civic virtue) (Stepen Macedo: 2001). Ini ditandai dengan munculnya sikap toleransi yang tinggi atas perbedaan, mengedepankan rasionalitas, dan standar pemahaman yang sama atas cara kerja pemerintahan (Lucien W. Pye : 1965).

Dalam demokrasi substansial, semestinya tidak ada lagi terdengar kritik dan protes yang bersifat tendensius dan emosional atas cara kerja pemerintah. Semua kritik dan protes diajukan atas dasar alasan rasional yang objektif, dimana data (quantitative value) dan fakta (qualitative value) menjadi parameter keberhasilan. Masifnya peredaran Hoax, fitnah dan caci maki, menunjukkan bahwa demokrasi kita masih mengalami cacat (Defective Democracy), dan masih dini untuk disebut terkonsolidasi.

Menurut Robert Dahl, salah satu syarat utama bagi sebuah negara untuk sampai pada demokrasi substansial, harus terbangun terlebih dahulu “Logika Persamaan” di dalam masyarakat. Sebab hal ini akan membawa suatu mekanisme perundingan yang adil (demokratis), karena setiap individu merasakan dirinya bebas dari keterikatan atas individu, kelompok ataupun masyarakat lain (Robert Dahl : 2001).

Pada puncaknya, logika persamaan ini harus menjadi kebudayaan warga negara (civic culture). Masyarakat dan komunitas apapun harus memahami derajatnya di hadapan hukum adalah sama. Besar kecilnya sebuah komunitas, identitas ataupun kuantitas kekayaan, tidak membuat hak dan kewajibannya menjadi berbeda di mata negara. Tidak ada lagi logika mayoritas dan minoritas, yang membuat mayoritas merasa memiliki privilege lebih atas komunitas lainnya.

Di sinilah sebenarnya titik temu antara konsep demokrasi dengan Pancasila, yang sudah jauh hari dirumuskan oleh para founding father kita. Dalam Pancasila maupun UUD 45, tidak tersebut – baik secara ekspilisit maupun implisit –tentang perbedaan hak mayoritas dengan minoritas, ataupun hak satu kelas atas kelas lainnya.

Dalam hemat penulis, sila keempat, yang menjadi landasan dipilihnya demokrasi, juga tidak sedikitpun mengandung unsur logika kuantitatif. Bahkan sila keempat Pancasila mensyaratkan hikmah dan kebijaksanaan sebagai kualitas yang harus dimiliki oleh setiap wakil rakyat dalam memusyawarahkan nasib kehidupan rakyat seluruhnya.

Demikian juga dipilihnya bentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bukan Negara agama, atau Negara dengan ideologi kelas tertentu, adalah upaya untuk membangun logika persamaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Maka, ketika hari ini kita mencemaskan tentang situasi politik yang berkembang di Indonesia; atau mengeluhkan tentang modal social masyarakat yang terus mengalami erosi; atau mengkhawatirkan masa depan persatuan dan kesatuan NKRI; maka itu satu pertanda bahwa kita perlu menghentikan sejenak kompetisi, duduk bersama sebagai anak bangsa yang setara dan mulai merayakan musyawarah. [***]

“Golkar Solid, Indonesia Maju”

*Penulis adalah Wakil Pimpinan DPR RI Bidang Korpolkam


Tinggalkan Komentar