Migran Care Desak RI Protes Malaysia Yang Diskriminasi Kepada TKI - Telusur

Migran Care Desak RI Protes Malaysia Yang Diskriminasi Kepada TKI


telusur.co.id - Delapan Pekerja Migran Indonesia (PMI) diduga menjadi korban perdagangan manusia, dipulangkan (deportasi), setelah sekitar satu bulan mereka ditahan Imigrasi Semenyih Malaysia.

Namun, sebelum dipulangkan ke Indonesia, pada 13 Februari 2020 di Bandara KLIA, Migrant CARE Kuala Lumpur mendampingi dan menemukan bahwa 8 Pekerja tersebut dalam kondisi tangan diborgol, diperlakukan seperti pelaku kejahatan.

Bahkan mereka juga menceritakan bahwa selama ditahan, mengalami kekerasan verbal, fisik dan psikologis yang dilakukan oleh Petugas Imigrasi Malaysia. Pemenuhan kebutuhan dasar seperti air, makanan, tempat tidur, pembalut dan obat tidak terpenuhi dengan layak.

Terkait  hal itu, Migrant CARE mendesak  Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI untuk berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri ihwal indikasi tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh PT Bukit Mayak Asri dan PT Millenium Muda Makmur yang menempatkan 8 PMI bekerja di Perusahaan IClean Services Sdn Bhd di Malaysia

"Pemerintah Indonesia melalui Kemenlu bisa melakukan protes keras terhadap tindakan Pemerintah Malaysia yang melakukan diskriminasi hukum terhadap 8 Pekerja Migran Indonesia," kata Direktur Eksekutif Migrant CARE Wahyu Susilo dalam keterangannya, Minggu (16/2/2020).

Selain itu, Pemerintah Indonesia disarankan untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja KBRI Kuala Lumpur dalam melakukan pelindungan Pekerja migran Indonesia. Serta perbantuan oleh Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial RI, untuk memfasilitasi layanan medis, konseling dan rehabilitasi.

"Untuk melakukan evaluasi terhadap Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama penempatan Pekerja migran Indonesia di Malaysia yang telah kadaluarsa sejak tahun 2016 dan belum diperbaharui," jelasnya.

Kemudian, lanjut Wahyu, Atase Ketenagakerjaan KBRI Kuala Lumpur untuk memberikan sanksi black-list terhadap Perusahaan IClean Services Sdn Bhd.

"Memperbaiki tata kelola perlindungan Pekerja migran Indonesia sesuai dengan Undang-Undang No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan Undang-Undang No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," tandasnya.[Fhr]


Tinggalkan Komentar