telusur.co.id - Polsek Pinang menangkap seorang pria berinisial AJ (44) terkait kepemilikan senjata api (senpi) rakitan. Warga Neglasari, Kota Tangerang, Banten ini memiliki senjata rakitan jenis senpi berbentuk pulpen (pen gun), yang diduga akan dipakai untuk tindakan kejahatan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pengungkapan kasus kepemilikan senjata api jenis Pen Gun berikut amunisinya berawal dari laporan masyarakat. Masyarakat curiga dengan sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang yang diduga jadi tempat transaksi narkoba.
“Berawal Berdasarkan informasi masyarakat yang didapat, bahwa di lokasi tersebut sering terjadi puncaknya psikotropika (narkoba),” ujar Zain dalam keterangannya, Minggu, (10/9/23).
Selanjutnya anggota segera melakukan observasi dan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap AJ ditemukan sepucuk senjata berbentuk pena gun dari dalam tas pinggang miliknya.
“Selain senpi jenis pen gun, didapat juga sejumlah amunisi yakni, 23 butir peluru tajam 22mm, 6 butir peluru hampa dan satu peluru selongsong,” jelasnya.
Kemudian untuk pemeriksaan lebih lanjut pelaku langsung diamankan beserta barang bukti ke Mapolsek Pinang. Pelaku mengakui bahwa senpi jenis pen gun tersebut miliknya.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951 Undang-undang Darurat dengan ancaman 20 tahun penjara. (Tp)