telusur.co.id - Sebagai lembaga perwakilan rakyat yang lahir dari semangat reformasi, DPD RI terus melakukan pembenahan dan penguatan agar semakin efektif menjalankan amanat rakyat. Selama lima tahun terakhir ini, agenda memperkuat posisi DPD dalam sistem ketatanegaraan Indonesia semakin progresif dan mendapat dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat.
Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mengungkapkan, agenda penguatan DPD RI bukan sekadar persoalan penambahan kewenangan legislasi, pengawasan dan anggaran saja, tetapi lebih kepada penguatan fungsi DPD RI sebagai perwakilan territorial agar manfaatnya lebih besar lagi dirasakan oleh masyarakat di daerah. Arah penguatan DPD RI ini mengalami kemajuan signifikan terutama lewat berbagai terobosan Ketua DPD RI periode 2019-2024 La Nyalla Mahmud Mattalitti.
“Agenda penguatan DPD RI tantangannya cukup besar. Oleh karena itu, lembaga ini idealnya dipimpin oleh sosok pendobrak. Saya berharap Pak La Nyalla bersedia kembali memimpin DPD RI lima tahun ke depan. Berbagai terobosan yang sudah berjalan lima tahun terakhir ini harus dilanjutkan dan dikuatkan lagi. Harus diakui, Pak La Nyalla berhasil memosisikan DPD RI menjadi lembaga perwakilan rakyat yang sangat responsif menyuarakan keresahan publik dan terdepan berjuang menyelesaikan berbagai problem rakyat,” ujar Fahira Idris di Jakarta (11/5).
Menurut Senator yang terpilih kembali menjadi Anggota DPD RI 2024-2029 ini, selama lima tahun terakhir, wacana penguatan DPD disambut baik oleh para akademisi, civil society dan banyak ahli tata negara serta publik luas. Bahkan, DPD RI berhasil ‘mencuri perhatian’ dengan menyuarakan berbagai isu dan keresahan publik dengan membentuk berbagi Pansus misalnya Pansus PCR atau Pansus BLBI.
Saat ini dan ke depan, lanjut Fahira Idris, sistem ketatanegaraan Indonesia perlu diperkuat dengan bangunan sistem bikameral kuat (strong bicameralism) untuk mewujudkan cita-cita negara dalam bidang otonomi daerah dan negara kesatuan.
Dalam strong bicameralism, peran DPD adalah sebagai salah satu penopang utama sehingga salah satu konsekuensinya adalah pembentukan undang-undang harus melibatkan DPR, DPD dan Presiden agar melahirkan undang-undang yang harmonis dan berkualitas serta mengedepankan kepentingan daerah.
“Tentunya capaian kemajuan DPD RI ini harus terus kita rawat bersama-sama. Agenda besar kita ke depan yaitu menjadikan diskursus penguatan DPD sebagai wacana publik sehingga semakin mendapat dukungan luas dari rakyat, membutuhkan sosok kepemimpinan yang berani melakukan terobosan dan memiliki jaringan yang luas, dan itu semua sudah dibuktikan oleh Pak La Nyalla selama lima tahun memimpin DPD RI,” pungkas Fahira Idris.[iis]