Minta Polisi Jemput Paksa Nindy Ayunda, Poengky Indarty akan Dilaporkan - Telusur

Minta Polisi Jemput Paksa Nindy Ayunda, Poengky Indarty akan Dilaporkan

Penyanyi Nindy Ayunda (foto: Instagram)

telusur.co.id - Pernyataan komisioner Kompolnas Poengky Indarti soal pemanggilan paksa terhadap Nindy Ayunda, dalam kasus dugaan penyekapan yang dilakukan terhadap sopir dan mantan baby sitternya berujung polemik.

Direktur Bidang Hukum dan HAM Indonesia Development Monitoring (IDM) Ady Partogi Simbolon menilai Poengky telah melakukan kesalahan fatal. Menurutnya, Poengky karena hanya mendengar informasi sepihak dari keluarga mantan suami Nindy, Askara Harsono.

"Ini bisa merupakan pelanggaran kode etik selaku anggota Kompolnas, dan patut diduga Poengky sudah masuk angin," ujar Ady.

Sebagai anggota Kompolnas, kata Ady, Poengky seharusnya mengetahui alasan Nindy yang tidak hadir selama dua kali pemanggilan pemeriksaan oleh penyidik.

"Karena itu IDM akan melaporkan Poengky Indarti ke majelis etik Kompolnas dan Menkopolhukam agar mencopot Poengky Indarti," tegasnya.

Sementara itu, Sulaeman (41) yang merupakan sopir Askara dan Nindy mengaku, disuruh memata-matai Nindy dengan iming-iming tambahan gaji Rp 500 ribu. Atas hal tersebut, dia secara pribadi meminta maaf kepada pelantun lagu 'Cinta Cuma Satu' ini.

"Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada Ibu Nindy atas semua perlakuan saya ini. Apabila saya dibutuhkan untuk menjadi saksi saya siap dipanggil, terimakasih," kata Sulaeman.

Seperti diketahui, Poengky Indarti mengatakan, dalam Pasal 112 KUHAP menyebutkan, bahwa saksi wajib menghadiri panggilan penyidik. Hal ini terkait dengan tak datangnya Nindy, dalam dua kali pemanggilan soal dugaan kasus penyekapan.

"Jika dua kali berturut- turut tidak hadir tanpa alasan, maka polisi berwenang untuk memanggil atau menjemput paksa," kata Poengky.

Poengky juga mempersilahkan pelapor (korban) untuk membuat laporan kepada Kompolnas selaku pengawas fungsional Polri melalui e-Lapor Kompolnas atau melalui email.

"Tentunya disertai kronologi kasus; bukti pendukung dan foto copy kartu identitas ke Sekretariat Kompolnas," katanya. (Ts)


Tinggalkan Komentar