MK Beberkan Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemilu Terbuka Maupun Tertutup - Telusur

MK Beberkan Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemilu Terbuka Maupun Tertutup


telusur.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, sistem proporsional terbuka pemilu lebih demokratis, dan lebih adil. Karena, caleg memiliki kesempatan yang sama untuk dipilih dan didukung langsung secara individu oleh masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Hakim Konstitusi, Suhartoyo dalam sidang pleno pembacaan putusan perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022 soal uji materi sistem pemilu.

"Proporsional terbuka juga dinilai lebih demokratis. Karena dalam sistem ini Representasi politik didasarkan pada jumlah suara yang diterima oleh partai politik atau calon sehingga memberikan kesempatan yang lebih adil bagi partai atau calon yang mendapatkan dukungan publik Yang signifikan," kata hakim Suhartoyo di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/23).

Kelebihan lainnya, mendorong persaingan yang sehat di antara calon legislatif (caleg) dan masyarakat memiliki kebebasan dalam memilih calon pemimpinnya.

Dimana, kandidat caleg harus berusaha memperoleh suara sebanyak mungkin agar dapat memperoleh kursi di lembaga perwakilan. Hal ini mendorong persaingan yang sehat antara kandidat dan meningkatkan kualitas kampanye serta program kerja mereka.

Selain itu, memungkinkan pemilih menentukan calon secara langsung. Pemilih juga memiliki kebebasan memilih dari partai politik tertentu tanpa terikat nomor urut yang telah ditetapkan oleh partai tersebut. Hal ini memberikan fleksibilitas pemilih untuk memilih calon yang mereka anggap paling kompeten atau sesuai dengan preferensi mereka.

Sedangkan kekurangan sistem pemilu proporsional terbuka, di antaranya berpotensi memunculkan politik uang serta menimbulkan jarak antara caleg dan partai politik.

Keberadaan modal politik yang besar ini dapat menjadi hambatan bagi kandidat dari latar belakang ekonomi yang lebih rendah untuk berpartisipasi. 

Kelemahan berikutnya adalah sistem ini selain dapat mereduksi peran partai politik juga terbuka kemungkinan adanya jarak antara anggota calon legislatif dengan partai politik dan mengajukannya sebagai calon. 

Dia mengatakan, proporsional terbuka juga berpotensi meminimalkan peran partai politik dalam memberikan pendidikan politik. Menurutnya, pendidikan politik itu bakal kurang optimal dijalankan.

"Kelemahan lainnya adalah pendidikan politik oleh partai politik yang tidak optimal, di mana partai politik cenderung memiliki peran yang lebih rendah dalam memberikan pendidikan politik kepada pemilik akibatnya partai politik menjadi kurang fokus dalam memberikan informasi dan Pemahaman yang mendalam tentang isu isu politik," ujarnya.

Sementara itu, Suhartoyo juga menilai, proporsional tertutup juga memiliki sejumlah kelebihan. Yaitu, parpol dapat dengan lebih mudah mengawasi dan mengontrol kegiatan lembaga perwakilan. 

Selanjutnya, sistem ini juga memungkinkan parpol  mendorong kader terbaik untuk menjadi anggota legislatif dalam sistem proporsional dengan daftar tertutup.

"Partai politik memiliki kewenangan lebih besar dalam menentukan siapa yang menjadi calon anggota legislatif. Dengan adanya mekanisme seleksi yang ketat hal ini dapat meningkatkan kualitas dan kompetensi para wakil rakyat yang terpilih," ujarnya.

Dia mengatakan partai politik juga bakal fokus memberikan pendidikan politik untuk kadernya yang dipersiapkan menjadi anggota legislatif. Proporsional tertutup akan meminimalkan munculnya kampanye negatif dan politik uang lantaran seleksi dilakukan di internal yang ketat.

"Sistem ini juga dapat mendorong partai politik untuk melakukan Kaderisasi dan pendidikan politik dengan adanya fokus yang lebih kuat pada pembentukan kader. Selain itu sistem ini juga berpotensi meminimalkan praktik politik uang dan kampanye hitam dengan mekanisme seleksi internal yang ketat, partai politik dapat memastikan bahwa calon yang diusung tidak terlalu tergantung pada dukungan finansial eksternal dan terlibat dalam kampanye negatif yang merugikan demokrasi," ujarnya.

Adapun kekurangan sistem proporsional tertutup, diantaranya masyarakat tidak bisa secara langsung memilih calon anggota legislatif.

"Pemilih memiliki ruang yang terbatas dalam menentukan calon anggota DPR DPRD. Pemilih tidak memiliki kesempatan untuk secara langsung memilih calon yang mereka pilih," ujarnya.

Selain itu, nepotisme internal partai juga berpotensi muncul dalam penerapan proporsional tertutup. Proses rekrutmen di internal partai yang tak transparan juga berpotensi memunculkan praktik politik yang tak sehat.

"Sistem ini berpotensi terjadinya nepotisme politik pada internal partai politik di mana partai politik lebih cenderung memilih atau mendukung calon dari keluarga atau lingkaran paling dekat partai politik tanpa mempertimbangkan kualitas dan kompetensi calon secara obyektif. Selain itu potensi Oligarki partai politik semakin menguat jika partai politik tidak memiliki rekrutmen dan kandidasi yang transparan. Kekurangan transparansi dalam sistem Rekrutmen dan kandidat dapat membuka celah bagi praktik politik yang tidak sehat dan dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap partai politik dan proses politik secara umum," tuturnya.[Fhr]


Tinggalkan Komentar