MK Putuskan UU Ciptaker Inkonstitusional, Pemerintah Hentikan Pembahasan Aturan Turunannya - Telusur

MK Putuskan UU Ciptaker Inkonstitusional, Pemerintah Hentikan Pembahasan Aturan Turunannya


telusur.co.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan uji materi (judicial review) Undang-Undang Cipta Kerja, yang menyatakan inkonstitusional, dinilai sudah cukup tepat. Pertimbangan majelis hakim MK sangat logis dan sesuai dengan fakta di lapangan. 

"PKS mendukung dan mendorong Pemerintah dan DPR RI untuk menghormati dan segera menindaklanjuti putusan tersebut," kata anggota Badan Legislasi dan Panja RUU Cipta Kerja Fraksi PKS DPR RI Mulyanto, Jumat (26/11/21).

Mulyanto mengaku yakin, sejak awal Fraksi PKS yakin UU Omnibus Law itu bermasalah. Karena, secara materiil UU itu membuka pintu liberalisasi sektor pertanian, kehutanan, perdagangan dan industri pertahanan nasional. Pada saat yang sama UU sapu jagat itu malah terkesan mencekik nasib buruh.

Sedangkan secara formil, UU itu dibuat dengan cara dipaksakan dan kejar tayang di awal-awal pandemi Covid-19. Mulai dari pembahasan hingga pengesahan, hanya perlu waktu enam bulan. Itu pun diputuskan dalam rapat kerja menjelang tengah malam. 

"Putusan MK ini sesuai dengan argumentasi yang disampaikan Fraksi PKS dalam sidang pengambilan keputusan UU Cipta Kerja setahun lalu. Artinya, apa yang disuarakan FPKS memang sesuai dengan kepentingan dan aspirasi masyarakat," tegasnya. 

Mulyanto menambahkan, PKS menganggap secara umum UU ini bertentangan dengan jiwa konstitusi dan lebih memihak para pemodal/investor dan pengusaha, termasuk tekanan internasional.

Lagi pula, metode Omnibus Law sendiri tidak memiliki dasar hukum. UU Nomor 15/2019 yang mengubah UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tidak mengatur metode Omnibus Law tersebut.

Karenanya, pasca putusan MK ini, Pemerintah harus menghentikan pelaksanaan UU Cipta Kerja, sampai dilakukan revisi oleh lembaga pembentuk undang-undang. 

Di meminta Pemerintah mematuhi untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Termasuk tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Dalam putusan MK, menyatakan UU Ciptaker menjadi inkonstitusional bersyarat, sampai diperbaiki selama 2 tahun oleh pembentuk UU. Bila tidak diperbaiki, maka UU ini akan menjadi inkonstitusional permanen.

"Putusan ini harus menjadi pelajaran yang berharga bagi pembentuk UU, agar kedepan produk UU yang dihasilkan menjadi lebih baik," tandas Mulyanto.[Fhr


Tinggalkan Komentar