Modus Bisa Ruqyah, Marbot Masjid di Depok Lecehkan Bocah - Telusur

Modus Bisa Ruqyah, Marbot Masjid di Depok Lecehkan Bocah

Ilustrasi pelecehan anak (Ist)

telusur.co.id - Seorang pria berinisial AS (47) diamankan Satreskrim Polres Depok karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, NF (13). Aksi keji pelaku dilakukan di kawasan Sukmajaya, Depok, Selasa (21/6/22).

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, awalnya pelaku membujuk korban untuk mau mengikuti ruqyah. Karena pelaku dikenal sebagai seorang marbot Masjid, korban percaya saja.

Namun tak dinyana, pelaku justru melecehkan korban secara seksual. Diketahui, pelaku baru beberapa bulan menjadi marbot di wilayah tersebut.

"Karena pelaku merupakan sebuah marbot Masjid, korban awalnya percaya saja," ujar Yogen saat dikonfirmasi wartawan.

Tak terima dengan perlakuan pelaku, kata Yogen, korban lantas mengadu ke orang tuanya. Orang tua korban langsung melapor ke polisi, dan tak lama kemudian pelaku dapat diamankan.

"Setelah mendapatkan tindakan itu baru dia melaporkan kepada orang tuanya kalau diperlakukan seperti itu,” ucapnya.

Di lingkungan sekitar, lanjut Yogen, pelaku dikenal baik dan tak mencurigakan. Bahkan pelaku kerap menjadi imam salat di Masjid.

"Terlapor ini sering memberikan pelajaran agama terhadap anak-anak di situ,” katanya.

Karena perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. (Fhr)


Tinggalkan Komentar