Moeldoko Catut Nama Demokrat, Pengamat : Turunkan Marwah Presiden - Telusur

Moeldoko Catut Nama Demokrat, Pengamat : Turunkan Marwah Presiden

Ucapan selamat Moeldoko yang mencatut nama Demokrat

telusur.co.id - Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri dengan mengatasnamakan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat. Kartu ucapan tersebut juga menampilkan gambar Moeldoko dan Jhoni Allen dengan lambang Partai Demokrat.

"Kalau kartu ucapan itu benar dari mereka berdua, tentu akal sehat sulit memahaminya. Sebab, rakyat Indonesia sudah tahu kalau hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang yang memilih Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat sudah ditolak oleh Menteri Hukum dan HAM," ujar Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga.

Apalagi Moeldoko bukanlah kader Partai Demokrat. Sebab, DPP Partai Demokrat yang sah dibawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono, infonya belum pernah memberikan kartu tanda anggota (KTA) kepada Moeldoko.

Jhoni Allen juga diinfokan sudah dipecat dari Partai Demokrat. Ia dengan sendirinya sudah tidak lagi kader Partai Demokrat.

Karena itu, Moeldoko dan Jhoni Allen idealnya tidak berhak menggunakan lambang Partai Demokrat. Mereka berdua juga tidak berhak mengatasnamakan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat.

Jadi, tidak ada legal formal yang membenarkan Moeldoko dan Jhoni Allen mengatasnamakan Partai Demokrat. Perilaku mereka berdua ini juga sudah menabrak etika politik

"Suka tidak suka, perilaku Moeldoko dan Jhoni Allen telah menjatuhkan marwah mereka sendiri. Publik akan semakin antipati pada mereka berdua," sindirnya.

Presiden Jokowi sebaiknya mengambil sikap tegas terhadap Moeldoko. Sebab, perilakunya ini terkesan sudah melecehkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Moeldoko sama saja tidak mengakui Keputusan Menteri Hukum dan HAM.

"Perilaku tersebut juga dapat menurunkan marwah presiden. Tentu presiden tak rela marwahnya turun karena perbuatan orang lain," tandasnya. [ham]


Tinggalkan Komentar