MoU Bapenda Kab Subang Dengan Kejari Subang, Jaksa Pengacara Negara Dalam Penagihan Pajak Daerah - Telusur

MoU Bapenda Kab Subang Dengan Kejari Subang, Jaksa Pengacara Negara Dalam Penagihan Pajak Daerah


telusur.co.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang, menggelar kegiatan Evaluasi Penerimaan PBB P2 Tahun 2019 dan Akselerasi Penerimaan PBB P2 Tahun 2020, serta dilanjutkan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Bapenda Kabupaten Subang dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang tahun 20 20, di Kantor Bank Bjb Subang, Jum'at (20/02/2020).

Dalam acara kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi, Kepala Bapenda Kabupaten Subang, Dadang Kurnia, Kepala Kejaksa an Negeri (Kajari) Subang, M. Ihsan, SH. dan juga para camat yang ada di Kabupaten Subang.

Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi dalam sambutannya  menegaskan kepada para Camat bahwa penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah menjadi tugas pokok para Camat. Oleh karena itu kepada para Camat utuk komitmen meningkatkan potensi PBB di daerahnya bersama Kepala Desa/Lurahnya.

“Saya kembali mengingatkan (kepada para Camat) bahwa Nagih PBB  bukan lagi tugas bantuan para Camat tetapi menjadi tugas pokok para Camat jadi urusan PBB bukan saja menjadi urusan Kepala Desa,” tegasnya.

Pada kesempatan itu ditandatangani Kerjasama antara Pemda Kabupaten Subang dengan Kejaksaan Negeri Subang sebagai jaksa Pengacara Negara dalam penagihan Pajak Daerah di Kabupaten Subang.

Dikatakan Wabup Agus Masykur bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi pada penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Subang. Sebagai keseriusan Pemda Kabupaten Subang dalam pencairan bantuan desa akan mempertimbangkan Pencairan tahap pertama bulan april juga akan memper timbangkan pelunasan PBB.

“Kita juga mengingatkan kepada Dinas Pemdes bahwa pencairan tahap pertama bulan bulan April kalau PBB tidak mencapai 70% jangan dulu dicairkan, akan tetapi bagi Desa yang mencapai 100% akan diberikan Reward,” katanya.

Kaitannya dengan kerja sama dengan kejaksaan Negeri Subang sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam menagih Pajak daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebab masih ada wajib pajak yang menyembunyikan potensi pajaknya.

Oleh karena itu dirinya menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Subang yang telah bersedia bekerjasama sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam penagihan Pajak Daerah dalam rangka meningkatkan PAD Kabupaten Subang. 

“Kita bukannya meminta Kejari sebagai debt collector, tetapi kita juga perlu ada shock therapy supaya bangkit kesadaran membayar pajaknya,” paparnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang, M. Ihsan mengharapkan kerja sama dengan aparatur desa dalam melaksanakan amanat membantu Pemkab Subang itu benar-benar dilakukannya dengan serius karena ini menyangkut hak dan kewajiban serta tanggung jawab bersama.

”Kami berterima kasih kepada Pemda Kabupaten Subang yang telah memberikan kepercayaan sebagai Jaksa Pengacara Negara,” pungkasnya.[Asp]

Laporan : Deny Suhendar
 


Tinggalkan Komentar