MUI: Larangan Nikah Beda Agama Bentuk Perlindungan terhadap Kebebasan Beragama - Telusur

MUI: Larangan Nikah Beda Agama Bentuk Perlindungan terhadap Kebebasan Beragama


telusur.co.id - Usaha untuk melegalkan nikah beda agama terus bergulir. Salah satunya menempuh jalur hukum dengan menguji UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, MK, pada Selasa kemarin, menolak gugatan tersebut. 

Sebagai usaha pengakuan terhadap nikah beda agama, Pemohon uji UU Perkawinan menarasikan nikah beda agama sebagai ekspresi kebebasan hak beragama. Menurut Ramos Petege selaku Pemohon, pernikahan beda agama merupakan hak yang dijamin secara konstitusional dalam UUD NRI.

Wakil Ketua Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekaligus Saksi Ahli dalam perkara tersebut, Prof Neng Djubaedah, dengan tegas menegasikan alasan HAM di balik pelegalan nikah beda agama

Menurut dia, larangan yang diberikan oleh negara justru adalah bentuk perlindungan terhadap hak kebebasan beragama. 

"Larangan perkawinan beda agama menurut hukum Islam merupakan perlindungan terhadap kebebasan beragama,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/2/23).

Neng Djubaedah menerangkan, kebebasan beragama yang dijamin dalam UUD 1945 hakikatnya diwujudkan tanpa menciderai hak beragama orang lain. Kebebasan asasi itu, kata dia, berada dalam kewajiban asasi untuk tidak melanggar hak orang lain.

Alhasil, larangan perkawinan beda agama justru untuk menjamin kebebasan beragama bagi pemeluk agama yang lain agar tidak memaksakan orang lain memeluk agama Islam.

“Hanya karena hendak menikah, bukan karena pilihan bebas akhirnya menjadi pemeluk agama Islam,” paparnya. 

Neng Djubaedah pun menyampaikan pemaksaan yang demikian itu justru bentuk pelanggaran terhadap hak kebebasan yang sejati. Perkawinan yang dipaksakan diberlakukan terhadap pemeluk agama yang agamanya melarang perkawinan beda agama, adalah melanggar hak asasi manusia.

Dari sini, Negara harus memberikan kepastian hukum yang tertuang dalam bentuk UU Perkawinan. Bukan bentuk intervensi, tapi perlindungan terhadap hak asasi. 

“Kewajiban negara tidak sebatas kepentingan administrasi, tetapi negara juga berkewajiban menyelenggarakan pemerintahan yang melindungi rakyatnya,” tukasnya.[Fhr


Tinggalkan Komentar