Mulai Januari 2025, Pemerintah Beri Insentif Pajak 3 Persen untuk Mobil Hybrid - Telusur

Mulai Januari 2025, Pemerintah Beri Insentif Pajak 3 Persen untuk Mobil Hybrid

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang (kanan) saat konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/24). (Foto: Antara).

telusur.co.id - Pemerintah akan memberikan insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

"Saya minta agar para produsen mobil-mobil hybrid yang ada di Indonesia segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami, agar tahun depan, mulai 1 Januari, sudah bisa menikmati insentif," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam acara Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang diselenggarakan di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/24).

Untuk insentif PPnBM DTP bagi kendaraan bermotor hybrid, pemerintah memperkirakan anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp840 miliar.

Agus menjelaskan bahwa dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah, pemerintah telah menetapkan persyaratan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang wajib dipenuhi oleh produsen mobil hybrid agar bisa mengikuti program ini.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP sebesar 10 persen untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) jenis completely knocked down (CKD), PPnBM DTP sebesar 15 persen untuk KBLBB impor jenis completely built up (CBU) dan CKD, serta bebas Bea Masuk untuk KBLBB CBU.

Insentif PPnBM KBLBB dengan besaran 100 persen atas impor KBLBB roda empat tertentu secara utuh (completely built up/CBU) dan penyerahan KBLBB roda empat tertentu yang diproduksi di dalam negeri (completely knock down/CKD) diperkirakan akan membutuhkan anggaran sekitar Rp2,52 triliun.

Sedangkan, anggaran untuk PPN DTP KBLBB pada tahun anggaran 2025 diperkirakan mencapai Rp2,52 triliun.

Menurut Agus, pemberian berbagai insentif tersebut mencerminkan perhatian pemerintah terhadap sektor otomotif, khususnya kendaraan listrik dan hybrid, yang tengah menghadapi tantangan. Agus juga menanggapi pandangan masyarakat yang menyebut penurunan penjualan sektor otomotif disebabkan oleh turunnya daya beli masyarakat, terutama dari kalangan menengah. 

"Pemberian insentif ini merupakan jawaban dari pemerintah," jelasnya. [Ant]


Tinggalkan Komentar