Munaslub Kubu Anindya Bakrie Ilegal, Arsjad Rasjid Bakal Tempuh Jalur Hukum - Telusur

Munaslub Kubu Anindya Bakrie Ilegal, Arsjad Rasjid Bakal Tempuh Jalur Hukum


telusur.co.id - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid, menegaskan, pihaknya tidak mengakui upaya pengambilalihan kepengurusan yang terjadi pada Sabtu kemarin, di Hotel St. Regis, Jakarta, melalui Musyawarah Luar Biasa (Munaslub). Dalam Munaslub kemarin, Anindya Bakrie terpilih sebagai Ketum Kadin. 

Menurut Arsjad, tindakan Munaslub kemarin, melanggar aturan, dan bertentangan dengan dasar hukum yang mengatur keberadaan Kadin sebagai satu-satunya organisasi dunia usaha yang sah di Indonesia.

"Kami menegaskan bahwa kami tidak mengakui terjadinya Munaslub di hari Sabtu," kata Arsjad di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Minggu (15/9/24).

Arsjad menjelaskan, Kadin Indonesia adalah rumah bagi pelaku usaha yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 dan diperkuat oleh Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2020.

"Hanya ada satu organisasi dunia usaha yang sah di Indonesia, dan Kadin adalah organisasi itu," tegasnya.

Arsjad juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam upaya tersebut. 

"Kami sangat menyesalkan tindakan yang melanggar hukum ini. Kadin Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat, baik dari Undang-Undang maupun Keputusan Presiden, sehingga upaya ini jelas tidak dapat dibenarkan," tegasnya.

Ia akan mengambil langkah hukum untuk menyikapi Munaslub kemarin.

"Kami akan mengambil langkah hukum untuk menjaga integritas organisasi dan menegakkan aturan hukum yang berlaku,” kata Arsjad. 

Adapun, sebanyak 21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap upaya Munaslub Kadin Indonesia dengan agenda utama menggantikan Ketua Umum Arsjad Rasjid tersebut.

Penolakan tersebut dilandasi pertimbangan bahwa Munaslub digelar tanpa mengikuti ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia. Ketua Umum Kadin Gorontalo Muhalim Djafar Litty menyatakan sikap menolak Munaslub sesuai keputusan Rapat Pleno. 

21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi yang menolak antara lain, Provinsi Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya.[Fhr] 


Tinggalkan Komentar