telusur.co.id - Polda Metro Jaya mengakui adanya keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penjualan ginjal yang dilakukan di Kamboja.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, oknum anggota Polri Aipda M berperan merintangi proses penyidikan.
“Oknum anggota Polri atas nama Aipda M, ini anggota yang berusaha mencegah, merintangi, baik langsung maupun secara tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan,” ujar Hengki di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/7/23).
Aipda M, kata Hengki, memberi tahu pelaku cara menghindari kejaran kepolisian. Ia menyuruh pelaku membuang ponsel dan berpindah tempat.
Bukan hanya itu, Aipda M turut menerima uang dari para tersangka yang terlibat dalam kasus TPPO penjualan ginjal itu. Ia menipu pelaku lainnya, dan menyebut dapat mengurus kasus agar para pelaku tak terjerat hukum.
“Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp 612 juta, ini menipu pelaku-pelaku ini yang menyatakan yang bersangkutan bisa mengurus agar tidak dilanjutkan kasusnya,” katanya.
Dalam kasus tersebut, total terdapat 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial MAF, R, DS, HA, ST, H, HS, GS, EP, LF, Aipda M, dan oknum anggota imigrasi berinisial AH.
Akibat perbuatannya, Aipda M diperberat dengan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice atau perintangan penyidikan). (Tp)