telusur.co.id - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menilai bahwa Pimpinan Sementara DPRD Jakarta, Achmad Yani, telah melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ahok sebagai tanggapan atas pernyataan Achmad Yani yang menyebut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono, sebagai tamu undangan dalam rapat pelantikan pimpinan definitif DPRD DKI Jakarta.
“Kalau kita mau persoalkan, ini tidak sesuai dengan UU Protokol. Menyebutkan nama mereka lebih dulu itu tidak boleh menurut UU Protokol,” ujar Ahok di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (4/10/24).
“UU Protokol mengatur bahwa mereka harus disebut sebagai tamu biasa. Tidak diundang, tidak hadir, itu urutannya sesuai UU,” lanjutnya.
Meski demikian, Ahok menyatakan bahwa siapapun sebenarnya dapat menghadiri acara pelantikan dan pengucapan Sumpah dan Janji Pimpinan Definitif DPRD DKI Jakarta.
“Tapi kalau kita mau jujur, acara ini terbuka untuk semua orang. Jangan dipersoalkan,” tegasnya.
Sebelumnya, rapat paripurna pengucapan Sumpah dan Janji Pimpinan DPRD DKI Jakarta dihadiri tamu tak terduga. Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO), tampak hadir di ruang rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada Jumat (4/10/2024), di Jakarta Pusat. Kedatangan pasangan RIDO juga didampingi Ketua Tim Sukses mereka, Ahmad Riza Patria, yang pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. [Fhr]