telusur.co.id - DPRD DKI Jakarta mendorong pembentukan daerah pemilihan (Dapil) khusus bagi Kepulauan Seribu dalam penataan ulang dapil pasca terbitnya UU Nomor 2 Tahun 2024. Usulan ini dinilai sebagai koreksi atas ketimpangan representasi politik yang dinilai selama ini membuat isu pembangunan wilayah kepulauan kerap terpinggirkan.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino menilai Kepulauan Seribu memiliki karakter geografis dan kebutuhan pembangunan yang berbeda dibanding wilayah daratan Jakarta, sehingga membutuhkan representasi politik tersendiri.
"Kepulauan Seribu ini spesial. Secara pembangunan masih tertinggal dibanding wilayah lain, sehingga butuh perhatian dan keterwakilan yang lebih fokus,” kata Wibi usai Focus Group Discussion Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan DPRD Provinsi DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI, Selasa (28/4/2026).
Menurut dia, pembentukan dapil khusus bukan sekadar penataan administratif, melainkan strategi memastikan isu-isu spesifik masyarakat pesisir, mulai infrastruktur dasar hingga layanan publik masuk secara lebih kuat ke agenda kebijakan DPRD.
Selama ini, kata Wibi, tantangan pembangunan di Kepulauan Seribu kerap tenggelam dalam cakupan dapil yang lebih luas. Karena itu, keberadaan wakil yang secara khusus membawa mandat wilayah kepulauan dinilai penting untuk memperkuat pengawasan dan advokasi kebijakan.
"Kami berpegang pada putusan MK Nomor 80 yang memberikan wewenang penuh kepada KPU dalam penataan Dapil. Oleh karena itu, kami mendorong KPU untuk segera mendalami norma-norma yang diperlukan sebelum nantinya dikonsultasikan kembali dengan Komisi II DPR RI," ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda menilai secara geografis Kepulauan Seribu ideal menjadi satu kesatuan dapil mandiri. Meski jumlah penduduknya relatif kecil dan berpotensi memunculkan under-representation, Rifky menyebut pembentukan dapil tersendiri tetap moderat dilakukan dengan alokasi kursi minimal.
"Jadi salah satu azas di undang-undang pemilu, Dapil itu harus mencapai integralistik wilayah. Dapil itu tidak boleh loncat-loncat. Kepulauan Seribu itu dengan segala karakteristiknya dan kewilayahannya saya kira sudah layak untuk menjadi Dapil sendiri," jelasnya.
Komisi II, kata Rifky, juga membuka ruang pembahasan lanjutan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum agar usulan kekhususan Jakarta, termasuk representasi Kepulauan Seribu, masuk pembahasan revisi UU Pemilu.
"Kalau memang ingin disuarakan ke DPRD silakan bersurat, kita akan bikin Rapat Dengar Pendapat Umum dengan DPRD DKI, stakeholder yang ada, KPU DKI, dan seterusnya, untuk kita bahas agar isu ini bukan hanya menjadi isu level Jakarta, tapi juga menjadi isu nasional," tutupnya. [ham]



