Telusur.co.id -Berdasarkan hasil penjaringan dan penyaringan sesuai mekanisme internal Partai NasDem dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi, DPP Partai NasDem telah menyetujui H. Rohim Mintareja, S.Sos, M.Si, sebagai calon Wakil Bupati Bekasi dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi tahun 2020.
Demikian disampaikan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai NasDem, A Effendy Choire dalam surat rekomendasi yang disampaikan kepada DPD Partai NasDem Kabupaten Bekasi, Rabu, 31 Juli 2019.
“DPP Partai NasDem memerintahkan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Bekasi untuk bersama-sama dengan calon tersebut di atas untuk melakukan komunikasi politik dengan partai-partai lain guna memenuhi syarat pencalonan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi dan melakukan konsolidasi internal guna mendukung pencalonan,” kata Gus Choi panggilan akrab Effendy Choire.
Dalam surat bernomor 133-SI/DPP-NasDem/VII/2019 tentang rekomendasi, tertanggal 23 Juli 2019 yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Bappilu DPP Partai NasDem, A. Effendy Choire dan Willy Aditya itu, Bappilu Pusat juga memerintahkan kepada Rohim untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke KPUD Kabupaten Bekasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaporkan hasilnya kepada DPP Partai NasDem selambat-lambatnya 14 hari sebelum dibukanya masa pendaftaran pencalonan Pilkada 2020 ke KPUD Kabupaten Bekasi.
“Rekomendasi ini berlaku hingga dikeluarkannya Surat Keputusan DPP Partai NasDem tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi yang menjadi persyaratan pendaftaran pasangan calon ke KPUD Kabupaten Bekasi,” kata Gus Choi.
Mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) ini mengingatkan, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan atas surat rekomendasi ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana diperlukan.
Menanggapi surat rekomendasi DPP Partai NasDem yang diberikan kepada Rohim Mintareja, sebagai calon Wakil Bupati Bekasi dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi tahun 2020, R Rudi Gunadi dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Gerakan Rakyat Sadar Hukum Indonesia (LABH-GRASHI) menilai surat rekomendasi itu terkesan dibuat main-main dan asal-asalan.
“Saya kira, surat rekomendasi yang dikeluarkan DPP Partai NasDem ini hanya main-main. Saya tidak yakin surat ini dibuat oleh pengurus DPP Partai NasDem,” katanya kepada telusur.co.id, Kamis, 1 Agustus 2019.
Rudi mengungkapkan, pembuat surat rekomendasi ini membuktikan dia tidak profesional dan tidak memahami soal pelaksanaan Pilkada. Sebab, Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 2024 mendatang.
“Makanya saya heran kenapa surat rekomendasi itu diperlihatkan kepada publik oleh Pak Rohim. Harusnya dibaca dulu, apa dan bagaimana isi surat itu,” kata Rudi. [asp]
telusur.co.id – Berdasarkan hasil penjaringan dan penyaringan sesuai mekanisme internal Partai NasDem dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi, DPP Partai NasDem telah menyetujui H. Rohim Mintareja, S.Sos, M.Si, sebagai calon Wakil Bupati Bekasi dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi tahun 2020.
Demikian disampaikan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai NasDem, A Effendy Choire dalam surat rekomendasi yang disampaikan kepada DPD Partai NasDem Kabupaten Bekasi, Rabu, 31 Juli 2019.
“DPP Partai NasDem memerintahkan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Bekasi untuk bersama-sama dengan calon tersebut di atas untuk melakukan komunikasi politik dengan partai-partai lain guna memenuhi syarat pencalonan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi dan melakukan konsolidasi internal guna mendukung pencalonan,” kata Gus Choi panggilan akrab Effendy Choire.
Dalam surat bernomor 133-SI/DPP-NasDem/VII/2019 tentang rekomendasi, tertanggal 23 Juli 2019 yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Bappilu DPP Partai NasDem, A. Effendy Choire dan Willy Aditya itu, Bappilu Pusat juga memerintahkan kepada Rohim untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke KPUD Kabupaten Bekasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaporkan hasilnya kepada DPP Partai NasDem selambat-lambatnya 14 hari sebelum dibukanya masa pendaftaran pencalonan Pilkada 2020 ke KPUD Kabupaten Bekasi.
“Rekomendasi ini berlaku hingga dikeluarkannya Surat Keputusan DPP Partai NasDem tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi yang menjadi persyaratan pendaftaran pasangan calon ke KPUD Kabupaten Bekasi,” kata Gus Choi.
Mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) ini mengingatkan, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan atas surat rekomendasi ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana diperlukan.
Menanggapi surat rekomendasi DPP Partai NasDem yang diberikan kepada Rohim Mintareja, sebagai calon Wakil Bupati Bekasi dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi tahun 2020, R Rudi Gunadi dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Gerakan Rakyat Sadar Hukum Indonesia (LABH-GRASHI) menilai surat rekomendasi itu terkesan dibuat main-main dan asal-asalan.
“Saya kira, surat rekomendasi yang dikeluarkan DPP Partai NasDem ini hanya main-main. Saya tidak yakin surat ini dibuat oleh pengurus DPP Partai NasDem,” katanya kepada telusur.co.id, Kamis, 1 Agustus 2019.
Rudi mengungkapkan, pembuat surat rekomendasi ini membuktikan dia tidak profesional dan tidak memahami soal pelaksanaan Pilkada. Sebab, Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 2024 mendatang.
“Makanya saya heran kenapa surat rekomendasi itu diperlihatkan kepada publik oleh Pak Rohim. Harusnya dibaca dulu, apa dan bagaimana isi surat itu,” kata Rudi. [asp]