telusur.co.id, Anggota Komisi VII DPR RI Nasril Bahar mendorong PT Amman Mineral Nusa Tenggara untuk mempercepat progress pembangunan smelter.
Progres PT Amman Mineral Nusa Tenggara saat ini telah mencapai 51, 631 persen dan menyatakan akan rampung sekitar pada bulan Juni 2024.
Nasril pun berharap bila memungkin smelter tersebut untuk dipercepat dengan meminta kemampuan daripada Engineering, Procurement dan Construction (EPC) sehingga pada akhir tahun 2023 ini dapat mulai beroperasi.
“Nah harapan kita sesuai apa yang dipegang oleh Pak Rahmat selaku Dirut PT Amman, bahwa di 2023 akhir ini bisa mencapai 90 persen dan sebagainya untuk dapat dilakukan commissioning operasinya nanti di bulan Juni 2024," kata Nasril Bahar dikutip dari laman resmi DPR RI, Jumat (7/4/2023).
"Tentunya kita berharap mencarikan solusi agar ini lebih dipercepat lagi. Dipercepat kalau bisa memungkinkan di 2023 akhir kalau bisa sudah beroperasi. Nah kemampuan inilah yang keinginan kami ini, kami minta kemampuan daripada EPC-nya. Apakah mereka mampu? itu harapan kami,” Sambung Nasril Bahar.
Dalam kesempatan itu, PT Amman Mineral Nusa Tenggara mengungkapkan sejumlah hambatan dalam proses pembangunan smelter.
Hambatan tersebut pertama diakibatkan karena adanya pandemi Covid-19 yang membuat terhambatnya menggelar pertemuan tatap muka untuk membahas spesifikasi teknis dan rekayasa yang akan berdampak pada timeline pengerjaan konstruksi serta keterlambatan dalam proses negoisasi final investment decision.
Kemudian ada pun dampak yang dari akibat terjadinya konflik geopolitik antara Rusia-Ukraina yang turut menghambat jalur rantai pasokan.
Hal ini mengakibatkan proses mobilisai peralatan dan perlengkapan besar yang sangat penting untuk konstruksi smelter, terutama dari Eropa mengalami kemunduran dari jadwal.
Tak hanya PT Amman Mineral Nusa Tenggara, smelter milik PT Freeport Indonesia dan PT Borneo Alumina Indonesia juga memiliki hambatan yang sama.
Kendati demikian, Nasril menilai percepatan tetap perlu didorong agar tidak berlaru-larut dalam melaksanakan Undang-undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan mineral dan batu bara (minerba) terkait pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri serta konsisten dengan adanya kewajiban pemegang IUPK eksisting untuk membangun fasilitas pemurnian paling lambat tahun 2023 atau tiga tahun setelah undang-undang terbit.
“Karena kelipatan raw material yang diekspor dan ketika kita melakukan proses smelting di Indonesia ini kan ada perkalian yang sangat luar biasa. Ada yang dikalikan 20, ada yang dikali 18 ada yang dikali 9. Artinya nilai tambah yang dihasilkan itu sangat luar biasa. Nah tentunya pemerintah meminta itu dengan sangat, supaya progresnya bisa dapat lebih dipercepat. Kita selaku anggota DPR melakukan pengawasan memberikan dorongan percepatan,” pungkas Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional itu.



