telusur.co.id - Supriono (25) diringkus lantaran nekat mencuri telepon seluler (ponsel) milik tetangganya. Guna menghindari amukan massa, akhirnya pelaku diamankan Polsek Perbaungan.
Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut, terjadi di kediaman korban, Ngatemin (50) warga Dusun C Desa Tanah Merah, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (7/11/20) siang.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan menceritakan konologis kejadian pada Jumat (6/11/20) sore.
Pada saat itu, korban sedang menurunkan kayu bakar dari sepeda motor di depan rumahnya dan pelaku sedang berada di dalam rumah korban.
Selanjutnya pelaku Supriono keluar rumah dan anak korban memberitahukan kepada bapaknya bahwa Handphone diambil pelaku.
Selanjutnya korban mencoba mengejar pelaku, namun tidak ketemu. Dan pada hari Sabtu (7/11/20) sekira pukul 07:00 WIB, korban menemukan pelaku dan mengamankannya serta menyerahkan kepada Kadus dan membawanya ke kantor Desa untuk diinterogasi.
Akan tetapi, warga yang kesal melihat ulah pelaku mulai ingin menghakiminya. Guna menghindari amukan massa selanjutnya warga menghubungi Polsek Perbaungan dan menyerahkannya untuk diamankan dan diproses hukum.
"Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit HP merk Vivo Y20 warna biru dan 1 buah kotak handphone merk Vivo Y20 warna biru. Tersangka masih dalam proses pemeriksaan," tandas kapolres.
Laporan: Budiono



