telusur.co.id, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Nasim Khan mengapresiasi langkah strategis yang dilaksanakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI dibawah komando Muhammad Lutfii.
Khususnya dalam mengatur ekspor-impor sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah berlaku pada 15 November 2021.
"Kementerian perdagangan sudah menunjukkan (kinerja baik; red), masyarakat harus tahu dalam neraca perdagangan kita, khususnya ekspor," kata Nasim Khan dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Perdagangan RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 13 Desember 2021.
Hingga oktober 2021, neraca dagang mengalami surplus sekitar US$ 30,81 atau setara Rp 440,5 triliun (kurs Rp 14.300).
Angka ini mengalami peningkatan dari tahun lalu. Tercatat pada Desember 2020, surplus neraca dagang US$ 21,74 miliar.
"Ekspor Center (Kemendag) itu luar biasa, perlu dikembangkan (karena) bisa mengakomodir bagi pengembangan UMKM/IKM di Indonesia," jelas Nasim Khan.
Pada raker ini, Komisi VI DPR RI membahas berbagai hal, diantaranya, Pertama berkaitan dengan Rencana Pemasaran Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement atau Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional.
Kedua, mengenai Rencana Pengasahan Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government of the Republic of Indonesia and the Republic of Korea atau Perjanjian Kemitraan Ekonomi Konfrehensif Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Korea.
Keempat, Rencana pengesahan ASEAN Trade in Service Agreement atau Persetujuan Penandatanganan Jasa ASEAN dan terakhir mengenai Kenaikan Komoditas yang Berpengaruh terhadap Inflasi, Distribusi Bahan Pokok Menjelang Natal dan Tahun Baru.
Untuk mengantisipasi kenaikan harga menjelang Nataru, Wakil rakyat asal Dapil III yang meliputi (Banyuwangi, Bondowoso dan Situbondo) itu juga mendorong Kementerian Perdagangan untuk melakukan koordinasi dengan Dinas Perdagangan Propinsi hingga tingkat Kabupaten/Kota terkait Natal dan Tahun Baru 2022.
"Inspeksi mendadak dan pantauan perdagangan, propinsi, kabupaten, Diskoperindag harus tetap bersinergi, jangan sampai kekurangan bahan (pokok)," jelas Nasim Khan.
Ia mengungkapkan, perayaan hari besar Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 sebagaimana tahun-tahun sebelumnya selalu dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Mereka melakukan penimbunan berbagai bahan kebutuhan pokok dan dikeluarkan pada perayaan Nataru.
"Walaupun stok masih ada, tetapi khawatir yang namanya oknum melakukan penimbunan," ujar Nasim.