Ngaku Pemilik Pabrik Gula, WNA Rudapaksa Empat Anak di Bawah Umur - Telusur

Ngaku Pemilik Pabrik Gula, WNA Rudapaksa Empat Anak di Bawah Umur

Ungkap kasus rudapaksa anak di bawah umur di Polda Metro Jaya (foto: Telusur.co.id/ Tri Setyo)

telusur.co.id - Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap satu warga negara asing (WNA) berinisial MNA. Pria 38 tahun tersebut harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan tindak asusila dengan anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku sudah setahun terakhir tinggal di Indonesia. Kepada korban, pelaku mengaku sebagai pemilik sebuah pabrik gula di Jakarta.

"Yang bersangkutan sudah satu tahun mengaku pemilik pabrik gula di Jakarta. Dia tinggal sendiri dan bekerja sejak April 2020," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/2/21).

Pelaku, sambung Yusri, awalnya mengiming-imingi korban akan diberi sejumlah uang bila mau bertemu. Usai bertemu, pelaku mengajak korban ke kost-annya.

"Jadi dia bawa korban ke kost-nya di Grogol Petamburan dengan iming-iming uang Rp. 500 ribu. Kemudian dia mengajak korban yang berinisial E (15) untuk berhubungan badan," katanya.

Dari pengakuan pelaku, kata Yusri, dia sudah melakukan hubungan intim dengan empat anak di bawah umur. Namun polisi masih mendalami keterangan tersebut.

"Kemudian tersangka berpindah-pindah tempat dan pernah melakukan hubungan badan dengan 3 tiga korban lainnya. Namun ketiga korban belum teridentifikasi di sekitar Jakarta Barat," terangnya.

Pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. (fhr)


Tinggalkan Komentar