Niat Kencan Via MiChat Berakhir Pemerasan, Pria di Mangga Besar Lapor Polisi - Telusur

Niat Kencan Via MiChat Berakhir Pemerasan, Pria di Mangga Besar Lapor Polisi

Ungkap kasus pemerasan di Mapolsek Tamansari (Foto: Humas Polres Jakbar)

telusur.co.id - Seorang pemuda asal Sumedang Jabar berinisial MA (36) menjadi korban pemerasan usai memesan jasa wanita panggilan melalui aplikasi Michat. Harapan MA melampiaskan nafsu gagal usai diperas pelaku.

Dalam kasus ini polisi mengamankan empat pelaku berinisial RO (24), OZ (33). Lalu seorang wanita berinisial MV (27) dan penadah berinisial AO (38)

Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada hari rabu, 13 September 2023 sekira pukul 18.00 WIB.

”Korban pekerjaan sehari-harinya merupakan pedagang. Korban menyewa tempat penginapan di kawasan Mangga Besar Tamansari Jakarta Barat kemudian memesan jasa wanita untuk menemani korban melalui aplikasi Michat,” ujar Adhi Wananda saat dikonfirmasi, Sabtu (16/9/23).

Usai berkenalan, kata Adhi, korban kemudian menanyakan jasa wanita yang dikenal dari aplikasi Michat. Korban mulanya menanyakan masalah tarif kencan, dan dijawab Rp 300 ribu.

"Korban menawar Rp 200 ribu dijawab pelaku, kemudian korban menawar lagi Rp150 ribu, dengan alasan belum gajian. Setelah itu korban bilang lagi uangnya tinggal Rp100 ribu dan kekurangannya ngutang dan apabila gajian akan dibayar,” ucapnya

Setelah korban dan teman wanitanya di dalam kamar, tidak lama kemudian para pelaku lainnya mengetuk kamar dan meminta uang kamar sebesar Rp 100 ribu rupiah. Pelaku juga meminta membayar uang booking sebesar Rp 1  juta sambil menodongkan gunting.

”Karena korban tidak punya uang dan merasa takut maka pelaku memberikan HP Samsung A 11 serta kartu ATM ke para pelaku,” jelasnya.

Adhi mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan aplikasi jejaring sosial. Terutama bagi yang ingin melakukan hal yang lain dengan orang yang belum dikenal.

"Gunakan aplikasi tersebut dengan bijak," katanya.

Di kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Roland Olaf Ferdinan menjelaskan, peran pelaku berbeda-beda. RO (24) berperan sebagai yang melakukan chat dengan korban melalui ponsel pelaku MV. 

Kemudian pelaku OZ (33) berperan mendatangi kamar korban dengan membawa gunting dan mengancam korban, lalu seorang wanita berinisial MV (27) yang berperan menemani korban di dalam kamar.

"Kami juga mengamankan penadah berinisial AO (38) yang berperan menerima gadai hp korban seharga Rp 750 ribu. Uang hasil gadai kemudian dibagi rata oleh masing-masing pelaku,” ucap Roland.

Dari empat orang yang diamankan, polisi juga melakukan pengecekan urine kepada pelaku. "Hasilnya diperoleh dua orang positif urinenya mengandung methamphetamine dan amphetamine (sabu) berinisial RO dan OZ," sambungnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP, sementara satu orang lainnya kami kenakan Pasal 480 KUHP. (Tp)


Tinggalkan Komentar