telusur.co.id - Entah apa yang merasuki LDS (35) warga Desa Sionggang Selatan, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba, Sumut, sampai tega mencabuli dua (2) putri kandung yang masih ingusan.
Akibat ulahnya, LDS diburu Tim Resmob Unit PPA Sat Reskrim Polres Tobasa sampai ke Sidikalang Kabupaten Dairi. Akhirnya, tersangka ditangkap pukul 03.00 Wib, Selasa lalu dan kini tersangka sedang sudah di kerengkeng di Mapolres Toba.
Demikian informasi yang didapat dari Kasubbag Humas Polres Toba Aiptu Khairuddin Sukryanto, Jumat (28/8/2020).
Dari kronologis penangkapan tersangka diketahui bahwa pada hari Minggu, tanggal 05 Juli 2020 sekira pukul 07.00 wib, diketahui telah terjadi dugaan tindak pidana Persetubuhan/Perbuatan Cabul yang terjadi di Pangaloan Ail, Desa Sionggang Selatan, Kecamatan Lumban Julu.
Informasi adanya pencabulan diketahui S br Sitohang yang juga nenek kandung dari korban LS (9) dan HS (7). Dari cerita para cucunya itu, disebutkan ayah kandungnya mereka sering melakukan pelecehan seksual (perbuatan bejat) dan membuat kedua cucunya itu trauma.
Setelah mendapat pengakuan dari cucunya, keluarga melakukan rapat untuk melakukan langkah sepanjutnya. Dari hasil rapat, diputuskan untuk melaporkan ke aparat. Salah satu keluarga kemudian membuat pengaduan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Tobasa, sesuai Laporan Polisi nomor: LP/198/ VII/2020/SU/TBS, tanggal 30 Juli 2020.
Selanjutnya Tim Resmob Unit PPA Polres Tobasa memburu LDS yang melarikan diri ke Sidikalang, setelah mengetahui dirinya dilaporkan mertuanya ke Mapolres Toba.
Dalam perburuan terhadap tersangka, Saksi ditangkap di rumah orang tuanya di Sidikalang. Proses penangkapan dipimpin Kanit PPA Aipda Idris Simangunsong bersama Resmob Polres Tobasa Bripka Toy Butar-Butar, Brigadir Syapawi Harahap, Beipda Bernard Marpaung dan Bripda Rock P. Silalahi
Kini kedua korban masih berada di rumah orang tuanya di Pangaloan Ail dan sudah didampingi pihak Dinas Sosial Kabupaten Toba. [ham]