telusur.co.id - Artis sensasional Nikita Mirzani melaporkan penyidik Polresta Serang Kota ke Propam Polri. Hal ini terkait penjemputan paksa Nikita Mirzani yang dilakukan penyidik Polres Serang Kota.

Mabes Polri turut angkat bicara terkait laporan Nikita ke Propam. Seperti diketahui, Nikita melaporkan penyidik Polresta Serang Kota ke Propam Polri atas tudingan kriminalisasi.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, apa yang dilakukan penyidik Polresta Serang Kota sudah sesuai prosedur.

"Anggota  sudah melaksanakan tugas dengan benar, prosedurnya ada," ujar Gatot, Kamis (23/6/22).

Gatot menjelaskan, pihaknya menghargai laporan yang dilayangkan pihak Nikita. Menurutnya, melaporkan petugas kepolisian ke Propam merupakan hak masyarakat.

"Kalaupun dia mau lapor nggak masalah juga. Nanti akan dicek Propam apakah pelaksanaan itu benar atau tidaknya," katanya.

Seperti diketahui, pihak kepolisian memberikan melakukan upaya jemput paksa terhadap Nikita Mirzani di kediamannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/22). Penjemputan paksa itu berdasarkan laporan dari pelapor Dito Mahendra, yang merupakan mantan suami Nikita Mirzani.

"Konteksnya terkait laporan oleh saudara DM sesuai LP adalah UU Informasi Transaksi Elektronik, di mana yang menjadi objek pelaporan adalah konten yang ada di Insta Story milik ibu Nikita," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Rabu (15/6/22). (Ts)