telusur.co.id - Momentum Hari Kartini dinilai seharusnya tidak berhenti pada seremoni tahunan, tetapi menjadi refleksi nyata untuk menghadirkan keadilan bagi perempuan, terutama kelompok pekerja rentan. Hal ini disampaikan oleh anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Nurhadi, yang juga duduk di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Nurhadi menegaskan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) harus menjadi prioritas nasional. Menurutnya, jutaan pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan selama ini masih berada dalam “ruang abu-abu” hukum dan belum mendapatkan perlindungan yang layak.
“Ini bukan sekadar legislasi biasa. Ini bentuk keberpihakan negara. Jika DPR serius, pengesahan RUU PPRT bisa menjadi hadiah nyata bagi perempuan Indonesia di Hari Kartini,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Rabu (22/4/2026).
Sebagai anggota DPR yang juga membidangi ketenagakerjaan di Komisi IX, Nurhadi menyoroti kondisi pekerja rumah tangga yang kerap tidak memiliki kontrak kerja, tidak terlindungi jaminan sosial, serta rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi. Ia menilai negara tidak boleh terus abai terhadap kondisi tersebut.
Menurutnya, RUU PPRT harus menjadi instrumen hukum yang memastikan standar kerja yang layak, perlindungan dari kekerasan, serta pengakuan profesi bagi pekerja rumah tangga.
Dalam pandangannya, perjuangan ini juga sejalan dengan nilai-nilai yang diwariskan oleh Raden Ajeng Kartini, terutama dalam memperjuangkan keadilan sosial bagi perempuan.
Nurhadi juga mendorong sinergi antara pemerintah, DPR, dan masyarakat sipil untuk mempercepat pengesahan regulasi tersebut agar tidak lagi tertunda. “Kalau kita ingin menghormati Kartini, maka negara harus hadir melindungi perempuan pekerja, termasuk di sektor domestik,” tegasnya.
Dengan dorongan ini, RUU PPRT kembali menguat sebagai salah satu agenda legislasi yang dinilai krusial untuk memastikan perlindungan dan pengakuan hak bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.



