telusur.co.id -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fondasi industri Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital agar tumbuh secara sehat, berdaya saing, serta berkelanjutan di tengah pesatnya pemanfaatan teknologi dalam sistem keuangan nasional.
Upaya tersebut dilakukan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/SEOJK.07/2025 tentang Rencana Bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital.
Penerbitan POJK Nomor 30 Tahun 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang menegaskan pentingnya penguatan tata kelola dan manajemen risiko pada sektor keuangan berbasis inovasi teknologi. Seiring meningkatnya kompleksitas model bisnis ITSK, berbagai risiko seperti risiko strategis, operasional, siber, hukum, kepatuhan, hingga reputasi dinilai perlu dikelola melalui kerangka pengaturan yang lebih komprehensif dan terintegrasi.
Aturan ini berlaku bagi penyelenggara ITSK yang telah memperoleh izin usaha dari OJK, antara lain Pemeringkat Kredit Alternatif dan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan. Dalam rangka memperkuat akuntabilitas serta pengawasan internal, POJK tersebut mengatur kewajiban penyelenggara ITSK untuk memiliki paling sedikit dua anggota direksi, serta pengaturan mengenai jumlah dan peran dewan komisaris yang disesuaikan dengan skala dan kompleksitas usaha.
Dalam aspek manajemen risiko, POJK 30/2025 menekankan penerapan pengelolaan risiko secara menyeluruh yang mencakup pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris, kecukupan kebijakan serta prosedur manajemen risiko, proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan risiko, serta dukungan sistem informasi manajemen risiko dan sistem pengendalian internal. Penyelenggara ITSK juga diwajibkan mengelola berbagai jenis risiko utama, termasuk risiko strategis, operasional, siber, hukum, kepatuhan, dan reputasi.
Sebagai bagian dari penguatan transparansi dan pengawasan, POJK ini mewajibkan penyelenggara ITSK menyampaikan laporan penerapan tata kelola secara tahunan serta laporan profil risiko secara semesteran. Kewajiban pelaporan tersebut menjadi instrumen bagi OJK untuk memastikan penerapan tata kelola dan manajemen risiko berjalan secara konsisten dan berkelanjutan. POJK 30/2025 akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026 dengan ketentuan peralihan yang memberikan waktu penyesuaian bagi industri.
Selain itu, OJK juga menerbitkan SEOJK Nomor 34/SEOJK.07/2025 tentang Rencana Bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital sebagai tindak lanjut POJK Nomor 27 Tahun 2024 yang telah diubah dengan POJK Nomor 23 Tahun 2025. Pengaturan ini ditujukan untuk memperkuat prinsip kehati-hatian sekaligus mendorong perencanaan usaha yang lebih terstruktur dan terukur di industri aset keuangan digital.
SEOJK tersebut berlaku bagi seluruh penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, termasuk bursa, lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, pengelola tempat penyimpanan, pedagang, serta pihak lain yang ditetapkan oleh OJK. Rencana bisnis yang disusun wajib memuat sasaran usaha dalam jangka satu tahun, strategi pencapaian sasaran, serta proyeksi keuangan. Khusus bagi pedagang, rencana bisnis juga harus mencantumkan produk dan layanan yang ditawarkan, target jumlah konsumen, serta target nilai dan volume perdagangan.
Selain kewajiban penyampaian rencana bisnis, SEOJK ini juga mengatur laporan realisasi rencana bisnis yang memuat capaian pelaksanaan, tindak lanjut yang dilakukan, serta informasi keuangan tertentu. Penyampaian rencana bisnis pertama kali wajib dilakukan paling lambat 30 November 2026, sementara laporan realisasi pertama kali disampaikan setelah berakhirnya triwulan I tahun 2027.
Melalui penerbitan POJK 30/2025 dan SEOJK 34/SEOJK.07/2025, OJK menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan perencanaan usaha di sektor keuangan digital guna mendorong pertumbuhan industri yang sehat, berintegritas, serta berkontribusi nyata terhadap stabilitas sistem keuangan dan peningkatan inklusi keuangan nasional.



