Telusur.co.id - Dugaan Pungutan Liar (pungli) pinjam pakai mobil operasional dinas (mobdin) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dikeluhkan para pejabat.
Pasalnya, para pejabat yang ingin memakai mobdin itu harus membayar jutaan rupiah kepada para oknum staf organisasi Bagian Perlengkapan.
Salah seorang pejabat teras eselon III b, yang namanya minta dirahasiakan mengatakan, pungutan liar itu sudah bukan rahasia umum. Sebab, kata dia, jika ingin mendapat mobil yang terbaru harus membayar mahal.
"Saya ambil Toyota Rust tahun lama saja bayar Rp7 jutaan, " katanya kepada wartawan, Jumat (16/8/2019).
Dia mengungkapkan, pihaknya dengan pejabat yang lainnya tidak keberatan jika hanya untuk uang makan untuk diberikan kepada para pegawai tenaga harian lepas (THL) di Bagian Perlengkapan. Namun, jika sudah memasang tarif itu adalah suatu tindak pidana pungli bahkan pemerasan.
"Kalau untuk sekedar uang makan tidak apa-apa, kalau ini kan namanya memaksa. Kalau tidak kita berikan kita nggak dapat mobdin," bebernya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, H Uju Juhaeri mengaku belum mengetahui adanya pungli dalam pinjam pakai mobil dinas.
Namun, kata dia, seharusnya pejabat yang hendak memakai mobdin juga jangan memberikan uang yang diminta oleh para oknum yang dimaksud atau segera dilaporkan kepada pimpinannya atau lembaga lainnya yang kompeten, sehingga, punglinya bisa ditindaklanjuti.
"Wah… Saya belum tahu nih kalau ada yang seperti itu. Laporkan ke saya, supaya ditindaklanjuti. Itu pungli namanya," kilahnya. [asp]
Laporan: Dudun Hamidullah