telusur.co.id - Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono mengatakan para anggota yang terlibat penganiayaan terhadap pemuda bernama Imam Masykur (25) hingga tewas terancam hukuman berat. Disampaikannya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono akan memastikan terus mengawal kasus tersebut
“Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat. Maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” ujar Julius dalam keterangannya, Senin (28/8/23).
Julius menjelaskan, ada tiga anggota TNI yang menjadi tersangka dalam penganiayaan sadis tersebut. Namun dari ketiganya, hanya Praka RM yang merupakan anggota Paspamres.
"Dua anggota TNI lain yang terlibat dalam kasus tersebut tergabung dalam kesatuan Direktorat Topografi sama satuan Kodam Iskandar Muda," jelasnya.
Lebih jauh Julius memastikan, para tersangka akan dipecat dari keanggotaan TNI. Pasalnya, apa yang dilakukan ketiganya merupakan tindak pidana, sekaligus pelanggaran etik berat.
“Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” pungkasnya. (Tp)