Ormas Minta THR, Muhammad Khozin Dorong Pemerintah Tindak Tegas    - Telusur

Ormas Minta THR, Muhammad Khozin Dorong Pemerintah Tindak Tegas   

Anggota Komisi II DPR/Fraksi PKB Muhammad Khozin

telusur.co.id - Fenomena keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meresahkan dunia usaha dan permintaan tunjangan hari raya (THR) menjelang lebaran ke instansi pemerintah dan swasta harus mendapat perhatian dari pemerintah dengan memegang prinsip kebebasan berserikat warga.

Anggota Komisi II DPR/Fraksi PKB Muhammad Khozin mengatakan pemerintah harus bersikap atas fenomena ormas yang meresahkan melalui bentuk intimidasi maupun permintaan tunjangan hari raya (THR) ke instansi swasta dan pemerintah. "Pemerintah mestinya bertindak atas fenomena tahunan ini. Karena peristiwa ini berulang setiap tahun tapi tidak ada penyelesaian secara tuntas,” kata Khozin di gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Menurut anggota DPR RI Dapil Jatim IV (Jember dan Lumajang) ini, fenomena tersebut bertentangan dengan esensi keberadaan ormas yang berfungsi sebagai ruang artikulasi dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 dan 6 UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas. "Fenomena ormas yang muncul belakangan ini justru bertolak belakang dari mandat UU Ormas," tegas Khozin.

Ia menguraikan  dalam UU No 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Ormas disebutkan sejumlah larangan terhadap ormas di antaranya terdapat di Pasal 59 ayat (3) huruf c yakni larangan ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman, dan atau ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial. “Menanggapi fenomena ormas menjelang lebaran ini  dapat didekati dengan Pasal 59 ayat (3) huruf c UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas, karena tindakan tersebut mengganggu ketentraman dan ketertiban umum,” cetus Khozin.

Menurut Khozin, penjatuhan sanksi administratif kepada ormas berupa pencabutan izin terdaftar  atau sanksi pidana pasca terbitnya lebih praktis melalui pencabutan surat keterangan terdaftar ormas. “Pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum ormas atau sanksi pidana dapat ditempuh oleh pemerintah bila ada ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dalam Pasal 59 ayat (3) UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas,” ujar Khozin.

Ia menguraikan dalam penjelasan Pasal 61 ayat (3) UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas disebutkan penjatuhan sanksi administratif dalam bentuk pencabutan surat keterangan terdaftar dan pencabutan status badan hukum bersifat langsung dan segera dapat dilaksanakan oleh menteri dalam negeri atau menteri hukum.

Hanya saja, Khozin mengingatkan agar penjatuhan sanksi terhadap ormas dilakukan secara teliti dan presisi agar kebebasan berkumpul warga  yang menjadi hak mendasar warga negara tak terganggu. “Poinnya, keberadaan ormas sebagai manifestasi dari kebebasan berkumpul harus tetap diatur oleh undang-undang. Bagi ormas yang menebar ketakutan dan mengancam ketentraman harus dilakukan penegakan hukum,” tegas Khozin.

Dia meminta pemerintah saat menerbitkan surat keterangan terdaftar terhadap ormas dilakukan lebih teliti dan senantiasa dilakukan pengawasan baik internal maupun eksternal terhadap ormas . “Saat pemberian keterangan terdaftar terhadap ormas harus dilakukan secara teliti dan detail. Setelah terdaftar, ormas harus diawasi oleh internal maupun eksternal termasuk oleh pemerintah sebagaimana tertuang dalam Pasal  53 ayat (3) UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas,” tandas Khozin.[]


Tinggalkan Komentar