telusur.co.id - Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Sergai, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Serdang Bedagai, IL, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), akhirnya ditetapkan tersangka.
Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang saat mengelar konferensi press di Mapolres Sergai, Jumat (21/1/21)
"Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang PNS berinisial IL (57) yang menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Serdang Bedagai, pada hari Kamis(21/1) sekira pukul 14:00, tepatnya di rumah makan Cendelaras Kecamatan Sei Rampah,” kata Robin.
Robin menjelaskan, dari OTT itu, aparat menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 30 juta pecahan lembaran Rp100 ribu, 1 buah Handphone alat komunikasi terhadap tersangka kepada korbanya.
Hasil pemeriksaan saksi, bukti dan gelar perkara, bahwasanya tersangka IL dapat dilakukan penahanan.
Tersangka IL dikenakan pasal 12 huruf b subs pasal 11 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal 12 pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan pasal 11 pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Penangkapan tersangka terkait dengan Bantuan Pangan non tunai (BPNT) e- warung yang dihunjuk oleh dari kementerian sosial melalui Dinas sosial Kabupaten Serdang Bedagai.
Namun singgung awak media terkait adanya tersangka lainya, Kapolres menyampaikam,” masih didalami."
Adapun modus tersangka ialah menakut -nakuti atau mengintimidasi terhadap suplayer E-warung supaya mereka menyerahkan uang. Jika tidak maka IL akan mengganti suplayer tersebut. Sehingga suplayer menuruti permintaan IF selaku pejabat utama di Dinas Sosial Kab Sergai.
“Perbuatan ini bukan hanya sekali dilakukan, namun sudah berulang kali dan baru kali ini tertangkap tangan, " pungkasnya.[Fhr]



