telusur.co.idJakarta - Meski Reformasi 1998 sudah berumur lebih dari 22 tahun, namun, tidak sedikit peraturan perundang-undangan yang dihasilkan materi muatannya, masih belum sesuai dengan tujuan Negara, Undang-undang Dasar 1945 dan Nilai-nilai pancasila serta Bhineka Tunggal Ika.

Berkaca dari persoalan itu, Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional (PA GMNI) bakal menggelar Webinar Nasional II bertajuk “Revitalisasi Pembangunan Hukum Berdasarkan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.”  Melalui virtual pada Jum’a, 30 April 2021, pukul 15.00 – 17.30 WIB. Webinar ini merupakan rangkaian kegiatan Pra Kongres IV PA GMNI yang akan digelar di Bandung, Juni mendatang.

Pokja Hukum Panitia Nasional Kongres IV PA GMNI, Dr Bayu Dwi Anggono mengatakan, Setiap tatanan, pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara, semestinya didasarkan pada hukum, sebab Indonesia adalah Negara hukum. Hal tersebut sesuai dengan amanah pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

“Hukum menjadi sarana untuk mencapai tujuan bersama sebagaimana juga dicantumkan di dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yaitu menuju masyarakat yang berkeadilan sosial,” kata Bayu Anggono.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Jawa Timur ini menjelaskan, pembangunan nasional tidak dapat mencapai tujuan bernegara jika tidak disertai adanya suatu politik hukum yang jelas dan terarah.

Dalam konteks Indonesia, politik hukum yang jelas dan terarah adalah politik hukum yang bersumber pada Pancasila. Tanpa adanya politik hukum yang jelas dan terarah maka dipastikan banyak peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.

“Selama ini masih saja ditemukan keluhan dari warga tentang peraturan perundang-undangan yang dibentuk mengandung muatan diskriminatif dengan tidak mengingat keragaman bangsa Indonesia yang berbineka tunggal ika,” jelas Bayu Anggono.

Banyaknya  perkara ditangani Mahkamah Konstusi (MK) sejak berdiri 2003 adalah bukti yang nyata bahwa Pancasila belum menjadi pedoman dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

Hingga saat ini,  MK telah memutus 3.075 perkara. Sebagian terbesar adalah perkara pengujian undang-undang sebanyak 1.392 perkara yaitu sekitar 43% dari seluruh total perkara yang sudah diputus. Namun demikian, tidak sepenuhnya putusan permohonan pengujian undang-undang tersebut dikabulkan. MK hanya mengabulkan sekitar 267 permohonan saja, sedangkan yang ditolak ada   498 permohonan.

Mengingat kondisi tersebut, lanjut Bayu, maka gagasan revitalisasi pembangunan hukum berdasarkan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika mendesak diimplementasikan. Revitalisasi yang dimaksud adalah memastikan kedudukan Pancasila sebagai cita hukum dipedomani oleh semua pihak mulai dari pembentukan hukum termasuk pelaksanaan dan penegakan hukum. Dengan revitalisasi ini maka Pancasila akan dijadikan sebagai paradigma dalam berhukum oleh segenap bangsa Indonesia.

Sekedar informasi, Webinar ini akan diawali oleh sambutan pembukaan oleh Wakil Ketua MPR RI yang juga Ketua Umum DPP PA GMNI, Dr. Ahmad Basarah.

Selanjutnya, bertindak sebagai narasumber dalam Webinar Nasional III tersebut adalah: Prof. Dr. Arief Hidayat (Hakim Mahkamah Konstitusi/alumnus GMNI Undip); Prof. Dr. Jamal Wiwoho (Rektor Universitas Sebelas Maret/UNS Surakarta); Prof. Dr. Benny Riyanto (Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM/alumnus GMNI Undip); dan Prof. Dr. Dominikus Rato (Guru Besar Hukum Kemasyarakatan FH Universitas Jember/alumnus GMNI Jember).

Bagi Peminat bisa mendaftar di link registrasi  http://bit.ly/PAGMNIWebinar04, atau mengikuti streaming lewat kanal YouTube Kabar Alumni GMNI, TV Desa, Facebook Kabar Alumni GMNI dan tayangan langsung serta informasi terkait bisa mengakses laman  www.infokongres.com/.