PAD Reklame Kabupaten Bekasi Diduga Bocor, Kabid Pajak Bungkam Ditanya Jumlah Iklan Reklame - Telusur

PAD Reklame Kabupaten Bekasi Diduga Bocor, Kabid Pajak Bungkam Ditanya Jumlah Iklan Reklame

Papan reklame diduga belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB)

telusur.co.id - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi dari sektor reklame diduga banyak menguap dan terindikasi bocor. Pasalnya, papan reklame yang tersebar di sejumlah lokasi Kabupaten Bekasi diduga banyak yang belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) alias bodong.

Selain papan reklamenya belum memiliki IMB, ada dugaan sejumlah iklan reklame yang tersebar di sejumlah lokasi Kabupaten Bekasi disinyalir retribusinya tidak seluruhnya masuk menjadi PAD Kabupaten Bekasi.

Apalagi banyak iklan reklame yang tersebar di Kabupaten Bekasi tidak ada waktu penayangannya tertera di papan reklame maupun iklan reklamenya.

Demikian diungkapkan Ketua LSM Komite Masyarakat Peduli Indonesia (Kompi), Ergat Bustomy Ali, Selasa (22/10/2019). Ergat menambahkan, pihaknya mencurigai adanya dugaan kongkalikong dalam pengurusan papan atau tiang reklame. Sebab, ada dugaan IMB papan reklame tersebut belum dikantongi, namun sudah berdiri dengan kokoh.

"Kita sinyalir, sejumlah papan reklame yang tersebar di Kabupaten Bekasi belum memiliki IMB," ujar Ergat.

Ergat juga mesinyalir banyak panggung reklame yang tidak memiliki IMB, begitu juga dengan iklan reklame. Dia menduga, hal itu menjadi bancakan oknum yang ada di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi. Sebab, hingga saat ini tidak ada tindakan untuk mengantisipadi adanya permainan dalam IMB maupun iklan reklame.

Terlebih, lanjut Ergat, hingga saat ini belum ada dilakukan penertiban terhadap papan atau panggung reklame yang tersebar di Kabupaten Bekasi meskipun IMB papan reklame belum ada. Begitu juga dengan iklan reklame yang tersebar di Kabupaten Bekasi, baik di kawasan industri, di dalam tol maupun di sejumlah jalan negara dan jalan lainnya.

"Banyak papan reklame yang berdiri, baik di kawasan industri, jalan tol dan jalan negara. Namun mengapa tidak tertera batas waktu penayangan iklan reklame tersebut," cetusnya.

Menurut Ergat, adanya iklan reklame tanpa memiliki stiker masa berlaku, berpotensi menjadi bancakan oknum tertentu untuk meraup keuntungan. Sebab, akibat tidak adanya stiker itu maka penertiban terhadap iklan reklame sangat sulit, dan masyarakat juga sulit melakukan pantauan dan kontrol terhadap iklan reklame.

“Kami menduga, kemungkinan besar iklan yang tanpa stiker menjadi bancakan yang diduga dilakukan oknum tertentu,” sindirnya.

Kepala Bidang (Kabid) Pajak pada Badan Pendapatan Daerha (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Betti saat dikonfirmasi mengatakan, PAD Kabupaten Bekasi dari sektor reklame tahun 2018 sekitar Rp17 miliar. Pada 2019, target PAD dari reklame tidak berbeda jauh dengan tahun sebelumnya, dan tahun ini sudah terealisasi 75 persen.

Saat disinggung berapa jumlah iklan reklame yang tersebar di Kabupaten Bekasi, Betti tidak memberikan jawaban, dan meminta wartawan untuk datang kembali agar pihaknya bisa melihat dari berkas. [asp]

 

Laporan:  Dudun Hamidullah


Tinggalkan Komentar