Penunggak Pajak Kendaraan Hingga Rp 2,4 Triliun, BPRD DKI Gandeng Kejaksaan - Telusur

Penunggak Pajak Kendaraan Hingga Rp 2,4 Triliun, BPRD DKI Gandeng Kejaksaan


telusur.co.id - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengungkapkan total penunggak pajak kendaraan di Jakarta hingga mencapai 2,4 triliun rupiah.

“Jumlah kendaraan yang pajaknya menunggak sebanyak 788 ribu kendaraan roda empat dan 1,412 juta kendaraan roda dua dan tiga,” beber  Faisal kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Senin (16/9/19).

Jika dikalkulasikan, untuk kendaraan roda empat sebesar 800 miliar, sedangkan kendaraan roda 2-3 sebesar 1,6 triliun. 

Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan penindakan terhadap penunggak pajak. “Upaya penegakan hukum secara massif akan dilakukan Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2020,” sebutnya.

Disebut Syafruddin, dalam penindakan itu BPRD DKI Jakarta akan menggandeng Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, KPK RI, Kejaksaan Tinggi, dan instansi-instansi lain yang mendukung pelaksanaan penagihan pajak daerah. [Ham]


Tinggalkan Komentar