telusur.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menaikkan pajak Hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa menjadi 40 persen.
Merespons hal itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, aturan itu bakal membuat para pengusaha hiburan bangkrut.
"Kalau tarif pajak pajak hiburan jadi 40 persen, mati orang. (Tempat hiburan) pada tutup, PHK. Kalau semua pengusaha dihajar 40 persen, ya bubar (bisnisnya)," kata Prasetyo kepada wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (17/1/24).
Selanjutnya, Pras menegaskan, bahwa peraturan daerah (perda) yang mengatur pajak hiburan itu dapat dikaji ulang. Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta harus menyesuaikan pajak tersebut.
"Ya saya sih pemikirannya gini loh, di Perda 1 tahun 2022 itu memang mengatur sekarang kan naik sampai ke 40 persen. Pertanyaannya saya, pemerintah juga harus melihat, kan beda-beda Jakarta, Jawa Barat, Surabaya. Kan harus dikaji ulang," ujar Pras.
Selain itu, Pras menilai Pemprov DKI Jakarta seharusnya dapat mempertimbangkan segala kemungkinan dalam membuat atau memutuskan suatu kebijakan di suatu daerah.
Hal tersebut, kata dia, bertujuan untuk mengantisipasi kerugian yang berdampak pada masyarakat.
"Jangan melakukan semena-mena, dia menaikkan begitu akhirnya tempat-tempat atau pengusaha-pengusaha juga kita nggak mau membela tempat hiburan juga, karena saya sebagai pimpinan dewan di sini bijaklah pemerintah daerah memutuskan itu, dilihat dulu demografinya kayak apa. Makanya itu kan bisa dikoreksi," imbuhnya. [Fhr]