Pajak Karbon: Kontribusi Indonesia dalam Menghadapi Perubahan Iklim - Telusur

Pajak Karbon: Kontribusi Indonesia dalam Menghadapi Perubahan Iklim


Telusur.co.id -Penulis: Rizkynah Allysa Putri, Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Administrasi, Universitas Indonesia​​​​

Perubahan iklim telah menjadi masalah signifikan di dunia saat ini, termasuk di Indonesia. Dengan adanya perubahan iklim, suhu bumi meningkat. Peningkatan suhu menyebabkan dampak-dampak seperti fenomena cuaca ekstrem, kerusakan ekosistem, dan bahkan berdampak buruk pada kesehatan manusia.

Berbagai aktivitas manusia, khususnya aktivitas berkaitan dengan pemanfaatan bahan bakar fosil, telah menjadi katalis bagi isu ini. Pembakaran batu bara, minyak, dan gas alam untuk memenuhi kebutuhan energi menghasilkan emisi gas rumah kaca yang tinggi, terutama karbon dioksida (CO2), yang berkontribusi pada kenaikan suhu bumi.

Indonesia sendiri masuk ke dalam peringkat sepuluh besar negara-negara penyumbang emisi gas rumah kaca terbesar. Informasi ini berdasarkan data dari Greenhouse Gas Emissions from Energy pada tahun 2022.

Sektor industri tentunya ikut berkontribusi dalam meningkatkan jumlah emisi gas rumah kaca. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik Indonesia dalam Neraca Arus Energi dan Neraca Emisi Gas Rumah Kaca Indonesia Volume 4 Tahun 2024, sekitar 88% dari total emisi gas rumah kaca di Indonesia pada tahun 2022 disumbang oleh sektor industri. Sektor-sektor lain juga menyumbang emisi gas rumah kaca. Akan tetapi, berdasarkan data yang ada, sektor industri menjadi figur utama dalam menaikkan angka emisi gas rumah kaca.

Perubahan iklim adalah isu global yang membutuhkan perhatian tingkat internasional. Negara-negara harus bekerja sama untuk mengatasi masalah global ini. Salah satu upaya penting dalam kerjasama internasional adalah Perjanjian Paris, yang ditandatangani pada tahun 2015 oleh hampir semua negara di dunia, Indonesia salah satunya. Tujuan utama dari perjanjian ini adalah untuk menjaga kenaikan suhu rata-rata global dalam upaya mengurangi risiko dampak perubahan iklim yang ekstrem.

Indonesia telah mengesahkan Perjanjian Paris melalui terbentuknya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016. Dalam undang-undang tersebut, Indonesia menyatakan komitmennya untuk menurunkan besaran emisi sebesar 29% dan meningkatkannya sampai dengan 41% pada tahun 2030 dengan dukungan kerja sama internasional. Salah satu upaya Indonesia dalam kontribusinya terhadap Perjanjian Paris adalah dengan penerapan pajak karbon. Ketentuan pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Dalam Pasal 13 ayat (5) disebutkan bahwa pajak karbon terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu. Kemudian tarif pajak karbon di Indonesia ditetapkan dalam Pasal 13 ayat (8) dan (9) UU HPP, dimana tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon dengan batas bawah tarif pajak karbon sebesar Rp30 per kilogram CO2e atau setara Rp30.000/ton CO2e.

Pajak karbon merupakan mekanisme ekonomi yang bertujuan untuk memberikan insentif kepada  perusahaan  dan  individu  untuk  mengurangi  emisi  gas rumah kaca dengan  cara  mengenakan pajak pada kegiatan atau produk yang menghasilkan emisi karbon (Adyana, 2024). Dengan adanya pajak karbon, diharapkan ketergantungan sektor industri terhadap bahan bakar fosil dapat berkurang dan sebagai gantinya beralih ke energi alternatif yang ramah lingkungan. Pajak karbon juga dapat mendorong para pengusaha dan industri untuk berinovasi dalam rangka mengembangkan teknologi alternatif baru. 

Selain ramah lingkungan, pajak karbon juga berguna untuk meningkatkan pendapatan negara. Pengenaan pajak karbon akan menjadi sumber penerimaan baru bagi negara. Pendapatan dari pajak karbon sendiri dapat digunakan untuk membiayai proyek-proyek negara, seperti proyek pelestarian lingkungan atau proyek energi terbarukan.

Meskipun sudah diatur dalam undang-undang, kebijakan pajak karbon masih belum diimplementasikan. Berdasarkan tahapan siklus kebijakan, pajak karbon sudah disusun dan dirumuskan. Namun, pajak ini mengalami penundaan implementasi.

Dalam pelaksanaannya, pajak karbon mengalami banyak hambatan. Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kebijakan pajak ini sempat ingin diimplementasikan. Namun, ditolak akibat adanya pertentangan dari kalangan pengusaha. Pemerintah kembali ingin mengimplementasikan kebijakan pajak karbon pada pemerintahan Presiden Joko Widodo. Akan tetapi, pemerintah kembali ingin melaksanakan pungutan pajak terhadap karbon. 

Implementasi kebijakan pajak karbon mengalami dua kali penundaan. Kebijakan pajak tersebut awalnya akan diimplementasikan pada April 2022, seperti yang telah diatur dalam UU HPP.  Namun, pajak karbon kembali mengalami penundaan hingga Juli 2022, dimana terjadi lagi penundaan implementasi terhadap kebijakan pajak karbon. Penundaan-penundaan yang terjadi disebabkan karena beberapa faktor. Pertama, sistem politik demokrasi yang menimbulkan konflik kepentingan antara pebisnis dan anggota parlemen dengan latar belakang bisnis. Kedua, pengaruh sektor bisnis dan ekonomi juga menjadi tantangan. Kebijakan pajak karbon dianggap dapat mengancam daya saing perusahaan dan menghambat pertumbuhan ekonomi. Ketiga, penolakan publik terhadap kebijakan pajak karbon juga menjadi kendala. Banyak masyarakat yang khawatir bahwa kebijakan ini akan berdampak negatif pada perekonomian dan kelangsungan usaha mereka (Tjoanto et al., 2022). 

Pajak karbon rencananya akan diimplementasikan di Indonesia pada tahun 2025. Informasi ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pembukaan Capital Market Summit & Expo (CMSE) tahun 2022.

Oleh karena itu, diperlukan berbagai strategi yang matang dari sisi pemerintah untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam implementasi pajak karbon di Indonesia. Pemerintah harus memastikan kebijakan pajak karbon dapat diimplementasikan pada tahun 2025, tidak lagi melakukan penundaan. 


Tinggalkan Komentar