Telusur.co.id - Penulis: Azra Zafirah Allysya dan Kiara Linauli Simanjuntak, Mahasiswi Ilmu Administrasi Fiskal, Universitas Indonesia
Perubahan iklim telah menarik perhatian masyarakat dunia selama beberapa dekade terakhir karena dampaknya yang signifikan pada berbagai aspek kehidupan manusia, seperti menyebabkan kelangkaan air dan penurunan kualitas kesehatan. Fenomena ini sebagian besar dipicu oleh aktivitas manusia, termasuk penggunaan energi fosil, transportasi, industri, serta alih fungsi dan penggunaan lahan yang menyebabkan meningkatnya gas rumah kaca (GRK) di atmosfer (Wardoyo, 2019).
Akibatnya perubahan iklim memberikan dampak yang dapat dirasakan secara nyata, khususnya di Indonesia dengan tanda-tanda seperti peningkatan suhu rata-rata, perubahan pola curah hujan, dan peningkatan intensitas bencana alam. Dampak ini juga memengaruhi sektor ekonomi yang bergantung pada sumber daya alam, seperti pertanian dan perikanan, serta menimbulkan kerugian dan kerusakan infrastruktur.
Sebagai komitmen bersama melalui Paris Agreement, negara-negara di dunia termasuk Indonesia, telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mencegah kerusakan lingkungan serta mengurangi emisi GRK, salah satunya adalah dengan penerapan Pajak Karbon. Pajak karbon merupakan beban yang dikenakan pada emisi karbon karena memberikan dampak yang merugikan lingkungan. Di Indonesia, kebijakan ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang bertujuan untuk mengurangi emisi karbon serta meningkatkan penerimaan negara (Salsaibila, 2023).
Di negara berkembang, khususnya Indonesia, penerapan pajak karbon tidak hanya berdampak pada pengurangan emisi, tetapi juga dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi negara. Pendapatan dari pajak karbon dapat digunakan untuk mendanai proyek-proyek adaptasi iklim, investasi dalam energi bersih, dan mendukung masyarakat yang rentan terhadap dampak perubahan iklim. Selain itu, dengan menerapkan pajak karbon, Indonesia dapat menunjukkan komitmen global dalam mengatasi perubahan iklim, yang dapat memperkuat posisi Indonesia dalam negosiasi internasional dan menarik investasi hijau dari luar negeri.
Kebijakan Pajak Karbon di Beberapa Negara Berkembang
1. Meksiko
Meksiko menerapkan pajak karbon pada 2024 dengan tarif USD 3,5/t CO2, tergantung pada jenis bahan bakar dan kandungan karbonnya Pajak karbon di Meksiko mencakup sektor energi, industri, transportasi, penerbangan, dan lainnya. Namun, penggunaan gas alam dan bahan bakar fosil lainnya yang tidak dimaksudkan untuk proses pembakaran seperti parafin, tidak dikenakan pajak karbon (World Bank Group, n.d.).
2. Afrika Selatan
Afrika Selatan mulai menerapkan pajak karbon pada 2019 dengan menargetkan pengurangan emisi GRK menjadi 350–420 MtCO2e pada tahun 2030 (IETA, 2023). Tarif awal pajak ini ditetapkan sebesar R120 per ton emisi CO2 dan meningkat menjadi R190 per ton emisi CO2 pada akhir tahun 2024. Selanjutnya, tarif ini akan terus meningkat setiap tahunnya berdasarkan tingkat inflasi ditambah 2% (SARS Goverment)
3. Chili
Chili mulai menerapkan pajak karbon pada tahun 2017 dengan tarif awal sebesar USD 5 per ton CO2 dan berlaku khusus untuk emisi dari sektor pembangkitan listrik berbahan bakar fosil. Pada tahun 2023, pajak ini diberlakukan untuk instalasi yang mengeluarkan emisi sebesar 25.000 tCO2 atau lebih, serta yang melepaskan lebih dari 100 ton partikel ke udara setiap tahunnya. Sebagai bagian dari kebijakan menuju netralitas karbon pada tahun 2050, tarif karbon direncanakan meningkat hingga USD 35 per ton CO2 pada akhir dekade ini (International Energy Agency, 2024).
Meskipun pajak karbon memiliki potensi besar untuk mengurangi emisi, penerapannya di Indonesia menghadapi berbagai tantangan. Beberapa tantangan utama yang dihadapi antara lain:
-
Kesiapan Infrastruktur: Penerapan pajak karbon membutuhkan infrastruktur yang memadai untuk memonitor emisi dari berbagai sektor ekonomi. Di Indonesia, sistem pelaporan emisi dan pemantauan yang terintegrasi belum sepenuhnya tersedia, sehingga sulit untuk memastikan akurasi data emisi yang akan menjadi dasar pengenaan pajak.
-
Dampak Ekonomi: Kebijakan pajak karbon dapat mempengaruhi harga barang dan jasa yang menggunakan bahan bakar fosil dalam produksinya. Hal ini dapat menyebabkan kenaikan biaya hidup, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Sektor-sektor tertentu seperti transportasi, energi, dan manufaktur juga bisa terdampak cukup besar, sehingga dapat mempengaruhi daya saing industri nasional, terutama dalam menghadapi pasar global.
-
Kurangnya Kesadaran Masyarakat: Pemahaman tentang pajak karbon dan pentingnya pengurangan emisi karbon masih relatif rendah di kalangan masyarakat Indonesia. Banyak masyarakat yang belum memahami dampak perubahan iklim terhadap kehidupan mereka, sehingga penerimaan terhadap kebijakan ini bisa menjadi tantangan tersendiri.
Langkah pemerintah Indonesia untuk menerapkan pajak karbon adalah keputusan yang tepat dan perlu didukung. Namun, untuk memastikan keberhasilannya, pemerintah perlu mempertimbangkan strategi yang adaptif dan inklusif, terutama untuk sektor-sektor yang rentan terkena dampak. Dukungan berupa insentif untuk perusahaan yang melakukan inovasi hijau, penyuluhan kepada masyarakat, dan kolaborasi internasional dalam hal teknologi dan pendanaan adalah hal-hal yang perlu diutamakan agar penerapan pajak karbon dapat berjalan efektif dan tidak membebani perekonomian nasional.
Kesimpulan
Pajak karbon merupakan instrumen penting yang berpotensi besar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sekaligus menjadi sumber pendapatan bagi suatu negara, secara khusus di Indonesia. Namun, kesiapan infrastruktur yang belum memadai, dampak ekonomi pada sektor yang rentan, dan kurangnya kesadaran masyarakat adalah beberapa hal yang menjadi kendala dalam pelaksanaannya. Sehingga, diperlukan upaya pemerintah untuk memperkuat infrastruktur pemantauan emisi, memberikan dukungan kepada sektor-sektor terdampak, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perubahan menuju ekonomi hijau. Kolaborasi dengan negara-negara lain yang telah sukses menerapkan pajak karbon juga akan sangat bermanfaat dalam proses implementasi. Dengan upaya yang komprehensif, pajak karbon bisa menjadi solusi efektif untuk melindungi lingkungan Indonesia dan menjaga keberlanjutan ekonomi di masa depan.