Telusur.co.id -Nabila Indira Hapsari & Sekar Arum Kusumawardani, Departemen Ilmu Administrasi Fiskal Fakultas Ilmu Administrasi Univerisitas Indonesia.
Sebagai seorang wanita yang telah menikah, status perpajakan Anda otomatis berubah, dan hal ini seringkali menjadi kebingungan. Undang-Undang Perpajakan Indonesia memberikan beberapa skema perlakuan, terutama terkait Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nah, pasti akan muncul pertanyaan bagi wanita kawin yang bekerja, “Kalau suami istri sama-sama kerja, apakah wajib pisah?” Jawabannya tidak wajib karena undang-undang memberikan pilihan. Agar lebih paham, simak penjelasan di bawah
Status Pajak Wanita Kawin dalam Undang-Undang Perpajakan
Dari sudut pandang perpajakan, keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi yang berarti penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga termasuk istri, digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan kewajiban pajaknya dipenuhi oleh kepala keluarga. Melalui PER-7/PJ/2025, pemerintah menegaskan pengaturan mengenai NPWP keluarga, termasuk hak istri untuk memilih pelaporan terpisah atau digabung dengan suami.
Pilihan Status Pajak Suami Istri
Mudahnya, ada 4 pilihan status pajak untuk pasangan suami istri di Indonesia, yaitu:
-
Kepala Keluarga (KK)
Dalam status KK, penghasilan dan NPWP istri digabung dengan suami.
-
Pisah Harta (PH)
Dalam status PH, pasangan suami istri memiliki perjanjian pisah harta sehingga seluruh penghasilan dan kewajiban istri terpisah dari suami.
-
Memilih Terpisah (MT)
Dalam status MT, pasangan suami istri tidak memiliki perjanjian pisah harta, tapi memilih melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah atas kehendak istri yang disampaikan melalui surat pernyataan kepada kantor pajak.
-
Hidup Berpisah (HB)
Status HB digunakan oleh pasangan suami istri yang telah dinyatakan hidup berpisah (bercerai) secara hukum. Dengan begitu, suami istri memiliki NPWP masing-masing dan lapor SPT masing-masing dengan status Tidak Kawin (TK).
NPWP Dipisah vs. NPWP Digabung
-
NPWP digabung (Status KK)
Skema NPWP digabung terjadi pada pasangan yang memilih status perpajakan KK. Dalam skema ini, penghasilan istri digabung dan dilaporkan dalam SPT suami sesuai dengan konsep Family Tax Unit (FTU). Apabila istri hanya bekerja pada satu pemberi kerja, penghasilannya diperlakukan seperti penghasilan final dalam SPT suami sehingga tidak menambah PPh terutang. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dihitung berdasarkan total tanggungan keluarga dan kewajiban lapor SPT tahunan hanya perlu dilakukan oleh suami.
-
NPWP dipisah (Status PH/MT)
Skema NPWP dipisah terjadi pada pasangan yang memilih status perpajakan PH atau MT. Pemisahan NPWP akan membuat suami dan istri memiliki tanggung jawab pajak masing-masing. Penghasilan istri akan dihitung dan dilaporkan dalam SPT miliknya sendiri. PTKP dihitung terpisah dan baik suami maupun istri wajib lapor SPT masing-masing.
Kapan Sebaiknya NPWP Suami Istri Digabung atau Dipisah?
-
NPWP Digabung (Status KK), apabila:
-
Tidak memiliki perjanjian pisah harta dalam pernikahan
-
Penghasilan istri hanya berasal dari satu pemberi kerja
-
Ingin pelaporan pajak menjadi lebih sederhana melalui satu SPT keluarga
-
NPWP Dipisah (Status PH/MT), apabila:
-
Istri punya usaha, melakukan pekerjaan bebas, atau bekerja di lebih dari satu pemberi kerja
-
Ingin kontrol pajak dan mengelola keuangan secara mandiri
-
Adanya perjanjian pisah harta dalam pernikahan
Jadi, Siapa yang Wajib Lapor SPT?
Jawabannya adalah tergantung status yang dipilih
Pelaporan SPT Suami Istri di Coretax
Melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Erlangga (2025) menjelaskan pelaporan secara sederhana untuk NPWP yang dipisah dan digabung sebagai berikut:
-
NPWP Digabung (Status KK)
-
Pertama, NPWP istri perlu dinonaktifkan terlebih dahulu melalui akun Coretax miliknya.
-
Setelah itu, NIK istri dimasukkan sebagai “tanggungan” di fitur Family Tax Unit (FTU) di akun Coretax suami. Dengan begitu, seluruh urusan pajak keluarga berpusat sebagai satu unit lewat NPWP suami.
-
Pada pelaporannya, SPT Tahunan cukup dilaporkan oleh suami saja. Penghasilan istri tetap dilaporkan dengan cara digabungkan ke dalam SPT suami. Bagi istri yang bekerja hanya pada satu pemberi kerja, penghasilannya dimasukkan ke bagian penghasilan final dalam SPT suami.
-
Meskipun NPWP istri digabung, bukti potong PPh 21 dari pemberi kerja tetap memakai NIK istri sehingga administrasi perusahaan pemberi kerja istri tetap berjalan seperti biasa.
-
NPWP Dipisah (Status PH atau MT)
-
NPWP istri tetap aktif. Pada profil Coretax, NIK istri akan muncul sebagai “Kepala Keluarga”.
-
NIK istri tetap perlu dicantumkan juga di FTU milik suami dengan status “Kepala Unit Keluarga Lain (MT)”. Fungsinya hanya untuk membedakan wanita yang berstatus menikah dan yang belum.
-
Untuk pelaporan SPT, suami dan istri yang memilih status PH atau MT wajib mengisi Lampiran PH/MT di Coretax. Lampiran ini digunakan untuk menghitung pajak secara proporsional.
-
Secara sederhana, cara menghitung pajak secara proporsional adalah dengan menggabungkan penghasilan neto suami dan istri terlebih dahulu untuk menentukan PKP gabungan. Dari jumlah tersebut, dilakukan penghitungan pajak terutang dengan tarif progresif sesuai UU PPh Pasal 17. Selanjutnya, baru lah beban pajak tersebut dibagi secara proporsional sesuai penghasilan masing-masing suami dan istri. Dengan begitu, meskipun lapornya sendiri-sendiri, hitungannya tetap terhubung.
Urusan pajak dapat menjadi momen transparansi finansial dalam rumah tangga. Pilihan untuk pemisahan atau penggabungan NPWP didasarkan pada kondisi keluarga, bukan soal benar atau salah. Undang-undang telah memberikan ruang sefleksibel mungkin untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Pasangan hanya perlu menyesuaikan dengan kebutuhan. Hal yang perlu dicatat adalah pastikan lapornya benar, jujur, dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku!



