telusur.co.id - Seorang pemuda bernama Ismail Ahmad (41) dipanggil polisi lantaran mengunggah guyonan Presiden keempat Abdurahman Wahid tentang polisi. Pemenggilan tersebut dinilai telah menciderai rasa keadilan.
Karena itu, Pakar Hukum, Suparji Ahmad meminta agar kepolisian yang memanggil pengunggah candaan Gus Dur soal 'Tiga Polisi Jujur' itu meminta maaf.
"Kalau memang ini ada sesuatu yang tidak proporsional ya tidak ada suatu alasan untuk yang bersangkutan (polisi) memanggil, tidak ada alasan untuk diproses hukum ya maksud saya ya memanggil pun perlu minta maaf kepada yang bersangkutan. Iya kepada publik juga," kata Suparji kepada wartawan, Jumat (19/6/20).
Suparji menganggap pemanggilan tersebut berlebihan. Mengingat candaan Gus Dur soal Tiga Polisi Jujur itu sudah lama. Jika hal ini terus berlanjut dan sering terjadi, maka seakan-akan polisi menebar ketakutan kepada mereka yang hendak menyuarakan aspirasinya.
"Kalau yang bersangkutan dianggap salah apa dasarnya? Jadi perhatian bagi kita semua bagaimana ada ancaman kebebasan berpendapat kan, ancaman kebebasan berekspresi ya dan ancaman kebebasan mengartikulasikan gagasan gitu loh," ujar Suparji.
Pasalnya, kata dia pemanggilan tersebut tentu saja menyebabkan tekanan psikologis kepada yang bersangkutan. Belum lagi alasan pemanggilan terhadap Ismail Ahmad tak berdasar.
Dalam konteks hukum pidana, kritik atau membela diri untuk kepentingan umum juga itu kan tidak masuk dari kategori pencemaran nama baik.
"Baik (Pasal) 310, 311, 312 kemudian UU ITE gitu loh. Bahkan penghinaan terhadap presiden pun tak masuk dalam kategori jika yang bersangkutan membela diri, untuk bela kepentingan umum atau kritik kebijakan," jelas Suparji.
Pengajar di Universitas Al Azhar ini mempertanyakan dasar pemanggilan tersebut yang di kemudian hari ia diminta untuk meminta maaf di hadapan publik soal unggahannya tersebut.
Kalau pun dianggap mencemarkan institusi, dalam hal ini kepolisian maka itu tidak termasuk pencemaran nama baik yang membuat Ismail layak dipanggil polisi.
"Jadi kalau konteksnya pencemaran nama baik, ya nama baik kan harus menyebut nama orang kan gitu jelas," kata pria asal Solo ini.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Ismail tersebut hanya untuk dimintai klarifikasi terkait unggahannya di media sosial.
"Penafsiran anggota reserse ini seolah-olah ada sesuatu antara dia (Ismail) dan institusi kemudian dipanggil dan diklarifikasi," ucap Argo.
Kapolda Maluku Utara Irjen Rikwanto mengatakan telah menegur Kapolres Kepsul AKBP Muhammad Irvan dan jajarannya karena peristiwa itu.
"Setelah saya dalami dengan Kapolres-nya, dengan anggota yang memeriksa, dan obyek yang dipermasalahkan, saya anggap itu kurang tepat. Jadi yang dilakukan oleh Polres Sula itu kurang tepat," kata dia kepada wartawan di di Mapolda Maluku Utara, Kamis (18/6).
Sebelumnya, Ismail Ahmad mengunggah kutipan guyon Gus Dur, "Hanya ada tiga polisi jujur di Indonesia: patung polisi, polisi tidur, dan Jenderal Hoegeng" di akun Facebooknya. Ismail mengaku dipanggil polisi dan diminta meminta maaf agar kasus tersebut. [Tp]