Pakar Hukum: Pengesahan Revisi UU KPK Tak Kuorum, Maka Batal Demi Hukum - Telusur

Pakar Hukum: Pengesahan Revisi UU KPK Tak Kuorum, Maka Batal Demi Hukum


telusur.co.id - Pakar Hukum, Feri Amsari mengatakan, Rapat Paripurna DPR RI yang mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hanya dihadiri sedikit anggota dewan.

Menurut Feri, pengesahan di rapat paripurna harusnya berjumlah 281 orang, atau setengah plus satu dari keseliruhan anggota dewan yang berjumlah 560 orang.

Karenanya, kata dia, Rapat Paripurna pengesahan revisi UU KPK tersebut tidak memenuhi kuorum.

"Kan kemarin itu 80 sampai 102 ya (yang hadir) tak kuorum. Kalau tak kuorum tak bisa mengambil keputusan,"kata Feri dalam diskusi bertajuk 'Menatap Pemberantasan Korupsi dengan UU Revisi' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/19).

Feri pun mempertanyakan kenapa keputusan itu bisa diambil padahal tidak kuorum.

"Kalau tak sesuai prosedur, maka batal demi hukum. Dianggap perbuatan itu tak pernah ada semestinya," jelas Direktur Pusako Universitas Andalas itu.

Padahal, Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, pimpinan DPR dalam memimpin Rapat Paripurna wajib memperhatikan kuorum rapat. Rapat paripurna dinyatakan kuorum apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah total anggota DPR yang terdiri dari atas lebih dari separuh unsur fraksi.

"Oleh karena itu pembentukan UU mengabaikan aturan yang sudah ditentukan di dalam undang-undang dan peraturan DPR itu sendiri karena jika secara cacat formal ini tidak diuji formal ke MK nanti akan ada masalah bahwa UU itu mengabaikan terhadap formalitas pembentukannya," ujar Feri.

Ia juga meyakini uji formal UU KPK berpeluang untuk dibatalkan lantaran tidak mengikuti prosedur yang berlaku.

"Ya semuanya cacat formal itu kan ada istilah batal demi hukum ya atau batal dengan sendirinya," kata Feri.

Pengajar dari Universitas Andalas ini menambahkan, hal itulah yang bakal diuji di Mahkamah Konstitusi.

"Kami akan uji di MK. Apakah mereka betul-betul sudah melanggar hukum  yang ditentukan Undang-Undang atau tidak," terang Feri.

Pria yang juga Pegiat antikorupsi itu berencana menguji formil Undang-Undang tentang Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan KPK (KPK).

"Kita mau uji formal dulu kita akan diskusikan apa langkah-langkahnya, apakah ke PTUN dulu atau langsung ke MK uji formil lalu baru siap-siap uji materi setelah UU resmi diundangkan," ujar Feri.

Feri menerangkan, alasan pihaknya terlebih dahulu mengajukan uji formal lantaran ada kesalahan prosedur dalam pengesahan UU KPK tersebut. Kesalahan prosedur pertama karena membahas Revisi UU yang tidak dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR 2019 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan dan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014.

"Itu satu, bermasalah secara prosedur," tandasnya. [Fhr]


Tinggalkan Komentar