Pakar Hukum Pidana: Tindak Tegas Pelaku yang Tembak 3 Orang Hingga Tewas - Telusur

Pakar Hukum Pidana: Tindak Tegas Pelaku yang Tembak 3 Orang Hingga Tewas

Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad. (Ist).

telusur.co.id - Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad mengecam tindakan pelaku yang menembak tiga orang di Cengkareng hingga tewas. Menurutnya, itu jelas tindakan brutal dan melanggar KUHP.

"Menurut saya ini tindakan yang sangat biadab, karena menembak mati di tempat tiga orang. Bahkan salah satunya merupakan anggota TNI AD," kata Suparji dalam keterangan persnya, Kamis (25/2/21).

Menurutnya, pelaku tersebut bisa dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sebab, sudah terang bahwa ada tiga orang yang meninggal akibat penembakan itu.

"Unsur-unsur dalam pasal 338 KUHP sudah terpenuhi dengan adanya korban yang tewas itu," papar Suparji.

Menurutnya, harus ada evaluasi terhadap lingkungan mereka, terutama terkait kondisi psikologis. Hal ini agar kejadian serupa tidak terulang.

"Senjata api tidak bisa digunakan semena-mena oleh siapapun. Jika harus digunakan pun, fungsinya untuk melumpuhkan bukan mematikan. Jadi perlu ada evaluasi dalam penggunaan senjata api terlebih soal psikologis," ulasnya.

Lebih lanjut, Suparji mengapresiasi langkah cepat Polri yang langsung menangkap pelaku. Ia berharap, proses hukum berjalan adil, transparan dan akuntabel. [Tp]


Tinggalkan Komentar