Pakar: Perlu Ada Standarisasi Jelas Soal Gaji Guru Honorer - Telusur

Pakar: Perlu Ada Standarisasi Jelas Soal Gaji Guru Honorer

Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad. (Ist)

telusur.co.id - Pada momentum hari Guru 2021 ini Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mendorong adanya kepastian hukum soal gaji guru honorer atau bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia menyebutkan, aturan tersebut bisa ditegaskan melalui Peraturan Presiden.

"Melalui aturan tersebut, hak-hak dan kesejahteraan guru honorer atau non PNS di SD Negeri, Madrasah atau sekolah swasta terjamin. Regulasi tersebut juga mendorong kepastian hukum terhadap mereka," kata Suparji dalam keterangan pers, Kamis (25/11/21).

Menjamin kebutuhan hidup bagi guru juga cara negara 'berterima kasih' kepada pahlawan tanpa tanda jasa itu. Sebab, apa yang dilakukan oleh guru merupakan tugas mulia yang bertujuan mewujudkan cita-cita nasional kita.

Ia mengungkapkan, aturan mengenai gaji guru sudah ada pada Pasal 14 ayat 1 (a) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Namun, Suparji mensinyalir pasal di atas belum diimplementasikan secara maksimal.

"Pasal itu berbunyi dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Karena ini belum maksimal, maka perlu aturan turunan," ujarnya.

Indikasi tidak maksimalnya penerapan pasal di atas adalah gaji guru honorer yang berbeda-beda di setiap daerah. Lalu besarannya pun rata-rata tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup mereka.

"Sehingga tidak sedikit yang masih harus bekerja sampingan untuk memenuhi kebutuhan. Sebenarnya ini sangat ironi karena guru adalah profesi mulia," ulasnya.

Di samping itu, momentum hari guru juga patut dijadikan evaluasi mengingat adanya pengajar yang melakukan pidana di lingkungan pendidikan. Misalnya adanya dugaan pelecehan seksual di salah satu perguruan negeri dan beberapa sekolah.

"Guru dan pengajar merupakan teladan, yang maknanya harus memberikan nilai-nilai kebaikan. Tindakan tidak terpuji harus dibuang jauh-jauh oleh seorang pendidik," pungkasnya.

Pada sisi lain guru juga harus mendapat perlindungan jika terjadi upaya upaya hukum dari pihak-pihak yang mengkriminalisasi Guru. Akhirnya, pada momentum Hari Guru Nasional 2021ditengah situasi pandemic Covid-19 membangkitkan Guru menjadi inspirasi negeri. [Tp]


Tinggalkan Komentar